Blog Pelajar
blog yang menyediakan informasi informasi yang pelajar butuhkan. jika ada yang mau request informasi silahkan kirimkan email materi yang ingin di posting ke reyhanamourputra@gmail.com
Minggu, 29 September 2013
Senin, 23 September 2013
Musyawarah dan dakwah islam
musyawarah dan
dakwah islam
A.Musyawarah
1.Pengertian Musyawarah
Definisi
musyawarah, musyawarah menurut bahasa berasal Syawara yaitu berasal dari Bahasa
Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan
sesuatu. Sedang menurut istilah; musyawarah adalah perundingan antara dua orang
atau lebih untuk memutuskan masalah secara bersama-sama sesuai dengan yang
diperintahkan Allah.
2. Musyawarah dalam Pandangan Islam
Disyari’atkannya
Musyawarah
Syura
atau pengambilan pendapat hukumnya sunnah dan khusus bagi kaum Muslim. Allah
SWT berfirman:
فَبِمَا
رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا
مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ
فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
Maka
disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka.
Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan
diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi
mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila
kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya (QS. Ali Imran [3]: 159)
Ini
seluruhnya dari Rasul untuk seluruh kaum Muslim. Dan ayat yang kedua berbunyi:
وَالَّذِينَ
اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا
رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
Dan
(bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan
shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antar mereka. (QS.
asy-Syura [42]: 38)
Sifat-sifat
itu hanya ada pada kaum Muslim.
Abu
Hurairah ra berkata: Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih banyak
musyawarahnya dari pada Rasulullah saw terhadap para sahabatnya.
Hasan
ra berkata: Tidaklah suatu kaum bermusyawarah kecuali mereka memperoleh
petunjuk agar urusan mereka mendapatkan bimbingan.
Adapun
penyampaian pendapat boleh didengar dari kaum Muslim maupun non muslim, karena
Rasul telah mentaqrirkan suatu pendapat yang ada pada hilf al-fudlul. Beliau
bersabda: ‘Jika aku dipanggil bersamanya, sungguh aku akan memenuhi
(panggilannya), dan aku tidak ingin melanggarnya. (Ketahuilah) bahwasanya hal
itu bagiku (lebih baik dari pada) unta merah’. Padahal pendapat tersebut adalah
pendapat orang-orang musyrik.
Landasan
Musyawarah
Yang
kini samar dalam benak kebanyakan kaum Muslim adalah perkara-perkara apa yang
diputuskan melalui musyawarah? apakah wajib mengambil pendapat mayoritas tanpa
melihat lagi benar atau salahnya? atau wajib mengambil pendapat yang benar
tanpa memandang lagi mayoritas atau minoritas?
Untuk
mengetahui jawaban perkara-perkara tadi diperlukan pemahaman terhadap realita
tentang pendapat, dilihat dari sisi keberadaannya sebagai pendapat. Apa
sebenarnya pendapat itu? Kemudian diperlukan pemahaman tentang dalil-dalil
syara’ yang rinci, yang mengupas tentang pengambilan pendapat. Selanjutnya
penerapan dalil-dalil tersebut terhadap realita tentang pendapat dengan
penerapan yang bersifat tasyri’iy.
Realita
Pendapat
Pendapat
yang ada di dunia ini bisa digolongkan dalam empat jenis, yakni:
1. Hukum syara.
2. Definisi (terminologi) suatu perkara dari
sekian banyak perkara. Baik definisi syar’i atau definisi tentang suatu
fakta/realita.
3. Pemikiran mengenai suatu topik, atau perkara
yang bersifat seni/teknik, yang dipahami orang yang ahli dan spesialis
(pakarnya).
4. Pendapat yang mengarah kepada suatu aktivitas
diantara berbagai aktivitas untuk dilaksanakan.
Syuro
Berlaku Untuk Semua Jenis Pendapat
Nash
al-Quran menunjukkan bahwa syura itu terkait dengan seluruh pendapat yang ada.
Sedang
urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antar mereka. (QS. asy-Syura [42]:
38)
Dan
bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. (QS. Ali Imran [3]: 159)
Kalimatnya
disini berbentuk umum, kata amruhum berarti perkara kaum Muslim, mencakup
seluruh perkara. Sedangkan kata al-amru, alif lam disini untuk jenis, maksudnya
jenis perkara. Bentuk umum tetap berlaku umum selama tidak ada dalil yang
mengkhususkannya. Dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan syura dalam
perkara apapun, sehingga syura bersifat umum mencakup seluruh pendapat.
Landasan
Pengambilan Keputusan
Pendapat jenis pertama landasan pengambilan
keputusannya adalah kekuatan dalil.
Dalam
kasus perjanjian hudaybiyah Rasulullah justru mengambil pendapat yang
bertentangan dengan pendapat semua sahabat, bahkan Abu Bakr dan Umar.
Umar:
“Abu Bakr, bukankah dia Rasulullah?”
Abu
Bakr: “Ya, memang!”
Umar:
“Bukankah kita ini Muslimin?”
Abu
Bakr: “Ya, memang!”
Umar:
“Kenapa kita mau direndahkan dalam soal agama kita?”
Abu
Bakr: “Umar, duduklah di tempatmu. Aku bersaksi, bahwa dia Rasulullah.”
Setelah
itu Umar kembali menemui Muhammad. Diulangnya pembicaraan itu kepada Muhammad
dengan perasaan geram dan kesal. Tetapi hal ini tidak mengubah kesabaran dan
keteguhan hati Nabi. Nabi berkata:
إِنِّي
رَسُولُ اللَّهِ وَلَسْتُ أَعْصِيهِ وَهُوَ نَاصِرِي
“Saya
hamba Allah dan RasulNya. Saya takkan melanggar perintahNya, dan Dia tidak akan
menyesatkan saya.” (HR Bukhari)
Pendapat jenis kedua dan ketiga landasan
pengambilan keputusannya adalah ketepatan atau kesesuaian dengan fakta yg
didefinisikan.
Dalam
perang Badar, ketika Nabi dan kaum Muslim sama-sama singgah di sebuah tempat
yang berdekatan dengan mata air di daerah Badar. Hubab bin al-Munzhir keberatan
singgah (dan mendirikan pos) di tempat tersebut, lalu ia berkata kepada Rasul,
‘‘Wahai Rasulullah, apakah engkau telah menganggap bahwa tempat singgah ini
telah diwahyukan oleh Allah kepadamu sehingga tidak ada hak bagi kami untuk
mendahului maupun mundur darinya? Ataukah ini merupakan pendapat, peperangan
dan tipu daya saja? Kemudian Rasul menjawab: ‘Ia merupakan pendapat, peperangan
dan tipu daya’. Maka Hubab bin al-Munzhir berkata: ‘Wahai Rasulullah,
sesungguhnya ini bukanlah tempat singgah yang layak’. Kemudian dia menunjukkan
suatu tempat. Rasulullah tidak lagi berdiam diri langsung berdiri bergegas
bersama-sama dengan yang lain mengikuti pendapat Hubab bin al-Munzhir.’ (Shirah
Nabawiyah Ibnu Hisyam hal 598)
Dalam
kasus ini Rasul meninggalkan pendapatnya dan juga tidak kembali kepada pendapat
para jama’ah (mayoritas), melainkan mengikuti pendapat yang benar. Sehingga
cukup pengambilan dari satu orang sesuai dengan persoalan yang disabdakan
Rasul: Ia merupakan pendapat, peperangan dan tipu daya.
Dalam
perang Ahzab (Khandaq/parit) Rasulullah saw bermusyawarah dengan Pemimpin Aus
dan khazraj (Sa’ad bin Mu’adz dan Sa’ad bin Ubadah) tentang perdamaian yang
akan Beliau lakukan dengan Bani Ghathafan untuk memecahkan kekuatan pasukan
sekutu kafir Quraisy. Kedua sahabat itu berkata: ”Wahai Rasulullah, jika usulan
itu datangnya dari langit (wahyu) maka laksanakanlah! Namun apabila usulan itu
masih bisa di ubah dengan apa yang anda perintahkan, maka keputusan kami
serahkan sepenuhnya kepada anda. Kami hanya bisa patuh dan melaksanakannya.
Akan tetapi jika usulan tersebut hanya sekedar usulan yang masih mungkin untuk
dimusyawarahkan lagi, maka pilihan kami hanyalah pedang (berperang)” Rasulullah
bersabda: ”Jika memang Allah memerintahkan hal itu kepada diriku, pasti aku
tidak akan mengajak kalian berdua untuk bermusyawarah” (Shirah Nabawiyah Ibnu
Hisyam hal 190)
Pendapat jenis keempat landasan pengambilan
keputusannya adalah suara mayoritas.
Rasulullah
bersabda kepada Abu Bakr dan Umar:
لَوْ
اجْتَمَعْتُمَا فِي مَشُورَةٍ مَا خَالَفْتُكُمَا
Jika
kalian berdua sepakat dalam satu hasil permufakatan (masyurah), maka aku tidak
akan bertentangan dengan kalian berdua. (HR Ahmad)
Dalam
kasus perang uhud, Rasulullah saw telah mengumpulkan para pakar (pemuka) dari
kaum Muslim termasuk orang yang seakan-akan tampak ke-Islamannya (munafik-pen)
dan mereka bermusyawarah. Lalu Nabi saw berpendapat bahwa lebih baik mereka
berjaga-jaga (bertahan) di kota Madinah dan membiarkan pasukan Quraisy berada
diluar Madinah. Pimpinan kaum munafik, Abdullah bin Ubay bin Salul berpendapat
seperti pendapat Nabi, dan pendapat seperti ini juga dianut para pemuka
sahabat. Tetapi ada pendapat dari kalangan pemuda dan orang-orang yang memiliki
semangat pembelaan yang kuat yang tidak hadir pada perang Badar dan juga yang
telah ikut perang badar dan menang, yang berpendapat lebih baik keluar
(Madinah) untuk menyongsong dan melawan musuh. Maka muncullah mayoritas
dukungan terhadap pendapat para pemuda tadi sehingga Rasul menyetujui pendapat
mereka dan mengikuti pendapat mayoritas. Peristiwa ini menunjukkan bahwa
Rasulullah saw menyetujui pendapat mayoritas dan beramal sesuai dengan pendapat
tersebut serta meninggalkan pendapatnya dan pendapat para pemuka sahabat,
karena mereka berada pada posisi minoritas, hingga orang-orang menyesal (karena
tidak sependapat dg Rasulullah) lalu mereka pergi menghadap Rasulullah dan
berkata: “Rasulullah, bukan maksud kami hendak menentang tuan. Lakukanlah apa
yang tuan kehendaki. Juga kami tidak bermaksud memaksa tuan. Soalnya pada
Tuhan, kemudian pada tuan.” Nabi tetap menolak permintaan mereka : Tidak layak
bagi seorang nabi yang apabila sudah mengenakan pakaian besinya lalu akan
menanggalkannya kembali, sebelum Tuhan memberikan putusan antara dirinya dengan
musuhnya. Perhatikanlah apa yang saya perintahkan kepada kamu sekalian, dan
ikuti. Atas ketabahan hatimu, kemenangan akan berada di tanganmu.”
Penentuan
Jenis Pendapat
Kadangkala
penerapan dalil-dalil terhadap berbagai pendapat yang ada di dunia terdapat
kesamaran mengenai perbedaan antara peristiwa Badar dengan peristiwa Uhud.
Kadang orang mengatakan bahwa di dalam pembahasan realita tentang pendapat
tidak terdapat perbedaan antara pendapat yang menghantarkan kepada suatu
aktivitas dengan pendapat yang menghantarkan kepada suatu pemikiran, karena
pada akhirnya semua itu kembali kepada suatu aktivitas. Lalu dari mana datangnya
perbedaan diantara keduanya?
Perbedaan
antara keduanya adalah bahwa pendapat yang menghantarkan kepada suatu ide hanya
membahas topiknya saja tanpa melihat kepada aktivitas. Jadi, fokus
pembahasannya adalah topiknya bukan aktivitas. Lagi pula yang diinginkan dari
pemahaman tersebut adalah tercapainya fikrah/pemikiran tentang topik yang
dibahas tanpa memperhatikan lagi aktivitas, atau tanpa memperhatikan lagi
aktivitas yang akan dihasilkan fikrah tersebut. Misalnya, kaum Muslim keluar
untuk memerangi riddah (orang-orang murtad) yang dianjurkan oleh Abu Bakr,
dengan alasan bahwa hal itu adalah pemberontakan sekelompok masyarakat dalam
rangka menghindari pelaksanaan hukum-hukum Islam. Sementara yang dianjurkan
Umar beralasan bahwa hal itu adalah perang kelompok yang kuat dalam menentang
negara, dan kadangkala negara tidak berdaya memerangi mereka. Oleh karena itu
Abu Bakr berkata: ‘Demi Allah, kalau saja mereka enggan (tidak membayar zakat
meskipun berupa-pen) (tali) kekang unta, dimana mereka pernah menunaikannya
(zakat) kepada Rasulullah, maka sungguh aku akan perangi mereka’. Ketika topik
pembahasan sudah menjadi jelas bagi Umar, beliau menarik kembali pendapatnya
dan mengikuti pendapat yang tepat (benar), yaitu pendapat Abu Bakr. Karena
topiknya benar-benar merupakan perkara perlawanan sekelompok masyarakat dan
bukan perkara tentang peperangan sekelompok besar (kuat) yang menentang negara.
Pembahasan sebenarnya adalah bukan pada keluar atau tidaknya untuk berperang
sebagaimana yang pernah terjadi di Uhud, melainkan apakah enggannya orang-orang
Arab menunaikan zakat setelah wafatnya Rasul dan sikap perlawanan mereka kepada
negara merupakan pemberontakan terhadap pelaksanaan hukum syara’, atau hanya
perlawanan sekelompok besar (masyarakat) terhadap negara? Inilah yang menjadi
topik pembahasan. Oleh karena itu maka pembahasannya adalah tentang pendapat
yang menghantarkan kepada suatu pemikiran. Prosesnya dikembalikan kepada
pendapat yang paling tepat. Dalam kasus tersebut adalah pendapat yang
menyatakan bahwa hal itu merupakan pemberontakan dari sekelompok rakyat
terhadap pelaksaan hukum-hukum syara’.
Dalam
contoh tersebut jelas bahwa fokus pembahasannya adalah topiknya bukan
aktivitas. Meski ketiga contoh tersebut menghasilkan berbagai aktivitas, akan
tetapi pembahasannya tidak masuk pada aktivitasnya melainkan kepada fikrah
(ide). Terungkapnya fikrah tersebut akan menghantarkan pada dilaksanakan atau
tidaknya suatu aktivitas, atau akan dilaksanakan sesuai dengan bentuk yang
dikehendaki oleh fikrah yang telah dibahas. Jadi, pembahasannya adalah agar
tercapainya suatu pendapat tentang sebuah topik, atau sampainya pada suatu ide
tentang topik tersebut. Apabila suatu ide telah tercapai, barulah ditentukan
aktivitasnya berdasarkan ide yang telah dicapai dalam pembahasan tadi. Dengan
demikian pendapat yang telah dibahas ini tidak menghantarkan pada suatu
aktivitas secara langsung, melainkan menghantarkan kepada suatu ide. Kadangkala
ide yang telah tercapai menghasilkan pelaksanaan aktivitas. Terkadang juga
tidak menghasilkan pelaksanaan aktivitas.
Adapun
pendapat yang menghantarkan kepada aktivitas, topik pembahasan didalamnya
adalah pelaksanaan suatu aktivitas tanpa memandang lagi pada topik yang bisa
menghasilkan aktivitas tersebut. Contohnya ketika Abu Bakr berkonsultasi dengan
kaum Muslim tentang siapa yang akan menjadi Khalifah setelah beliau. Ini adalah
pembahasan mengenai pemilihan seorang Khalifah, yaitu apakah mereka memilih
sifulan atau sifulan. Pembahasannya sama sekali bukan mengenai kekhilafahan.
Pembahasannya tentang pendapat yang menghantarkan kepada suatu aktivitas.
Adapun
yang berkaitan dengan kesamaran yang terdapat dalam perbedaan antara peristiwa
Badar dan peristiwa Uhud, maka kadangkala orang mengatakan tidak ada bedanya
antara peristiwa Badar dengan peristiwa Uhud. Lalu mengapa peristiwa Badar
dianggap bagian dari pendapat yang menghantarkan kepada suatu ide, sedangkan
peristiwa Uhud dianggap sebagai bagian dari pendapat yang menghantarkan kepada
suatu aktivitas, sementara masing-masing dari peristiwa tersebut adalah
sama-sama pergi ke medan (perang), tidak terdapat perbedaan antara keduanya?
Jawaban terhadap hal ini adalah, bahwa terdapat perbedaan yang jelas antara dua
peristiwa tersebut. Peristiwa Uhud adalah (membahas) apakah mereka keluar (kota
Madinah) atau bertahan? Dalam peristiwa itu terdapat semangat dan rasionalitas,
bukan (membahas) tentang tempat peperangan. Oleh karena itu kita jumpai bahwa
Rasul saw lah yang mengatur (taktik) militer ditempat yang strategis diatas
gunung Uhud. Beliau sendiri yang mengaturnya dan menempatkan para pemanah
berada dibelakang dan menyuruh mereka agar tidak turut (turun ke bawah untuk)
menyerang. Dalam hal ini beliau tidak mengikuti pada pendapat kelompok.
Sedangkan fakta tentang peristiwa Badar, pembahasannya adalah pengaturan
militer pada tempat yang strategis. Dalam hal ini Rasulullah kembali pada
pendapat yang tepat (benar). Ini dari satu sisi. Dari sisi lain dalil mengenai
hal ini bukan perbuatan Rasul saja, melainkan perbuatan dan perkataan beliau,
yaitu sabda Rasul saw: Ia adalah pendapat, peperangan dan tipu daya.
Pengambil
Keputusan
Tinggal
satu masalah lagi yaitu, siapa yang berhak menjelaskan hal yang lebih tepat
(benar) sehingga pendapatnya adalah pendapat yang kuat? Jawaban atas hal ini
bahwa yang mentarjih pendapat yang benar adalah orang yang memiliki wewenang
dalam masalah tersebut, yakni Amir al-qaum, maksud-nya pemimpin suatu kaum.
Dialah yang bermusyawarah dengan jama’ah. Dalilnya adalah ayat:
وَشَاوِرْهُمْ
فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ
Dan
bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah
membulatkan tekad, maka bertawakalah kepada Allah. (QS. Ali Imran [3]: 159)
Syura
pernah terjadi pada masa Rasul, dan beliau bertindak selaku pemimpin kaum Muslim.
Allah telah menetapkan perkara tersebut pada beliau setelah melakukan
musyawarah, melaksanakan apa yang diputuskannya, dan apa yang dipandangnya
sebagai pendapat yang benar. Maka keberadaannya adalah sebagai murajjih (orang
yang mengutamakan) pendapat yang benar. Demikian juga halnya dengan seluruh
pemimpin suatu kaum. Sebab, musyawarah ini bukan dikhususkan bagi Rasul saja,
melainkan berlaku umum bagi seluruh kaum Muslim. Karena seruan (khithab bagi)
Rasul adalah seruan bagi umatnya, selama tidak ada dalil yang mengkhususkanya.
Dalam perkara ini tidak ada dalil yang
mengkhususkannya hanya untuk Rasul. Jadi, keberadaannya berbentuk umum.
Yang
harus menentukan aspek yang benar (tepat) itu hanya satu orang saja, sebabnya:
Allah menjadikan pengambil keputusan hanya
untuk satu orang dengan mengatakan فَإِذَا عَزَمْتَ (jika kamu telah membulatkan tekad) bukan فَإِذَا
عَزَمْتُم (jika kalian telah membulatkan
tekad)
Bahwa realita aspek yang benar wajib
menjadikan pentarjih hanya satu orang saja, karena jika dibiarkan pentarjihan
itu dilakukan oleh dua orang, tiga atau lebih, memungkinkan terjadi perbedaan
pendapat. Dan perbedaan pendapat mereka akan memaksa untuk kembali pada masalah
tahkim. Apabila mereka bertahkim kepada dua orang, maka tetap saja masih
terjadi silang pendapat diantara mereka sehingga proses tahkim kembali kepada
salah satu dari keduanya. Dengan demikian tahkim akhirnya tetap kembali kepada
satu orang.
Sesungguhnya perkara yang sangat besar
dikalangan kaum Muslim adalah pusat Khilafah (markaz al-khilafah). Syari’at
Islam telah memberikan hanya kepada (seorang) Khalifah saja seluruh wewenang
pentarjihan suatu hukum atas hukum lainnya dalam rangka pengadopsian berbagai
hukum. Penentuan kebijakannya berdasarkan kekuatan dalil, dan telah diberikan
baginya hak dalam pentarjihan aspek yang benar. Hanya dia (Khalifah) yang
memiliki hak mengumumkan perang, perjanjian damai, pembatasan hubungan
diplomatik dengan negara-negara kafir, dan lain-lain yang termasuk ke dalam
wewenang seorang Khalifah.
Khatimah
Jelaslah
bahwa dalam Islam suara mayoritas hanya menjadi rujukan dalam kasus pendapat
yang mengarah kepada suatu aktivitas diantara berbagai aktivitas untuk
dilaksanakan, tidak bernilai sama sekali jika dikaitkan dengan hukum atas suatu
perbuatan maupun definisi atas suatu fakta atau perkara yang membutuhkan
keahlian khusus.
Tidak
pernah para sahabat mengajak Rasulullah saw untuk musyawawarah ketika turun
perintah (wahyu) dari Allah swt, mereka tidak mengatakan: ”Rasulullah saw
sebaiknya kita mengundurkan dulu kewajiban menutup aurat ini karena secara
mental masyarakat Madinah belum siap, disamping itu mereka belum punya uang
membeli pakaian untuk menutup aurat mereka” Tetapi para sahabat segera
melaksanakan kewajiban segera setelah ayat turun, hal ini sebagai wujud
keta’atan mereka kepada Allah swt dan rasul-Nya (taqwa).
Aisyah
berkata : Semoga Allah merahmati kaum Wanita yang hijrah pertama kali, ketika
Allah menurunkan firman-Nya:
وَلْيَضْرِبْنَ
بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Dan
hendaklah mereka mengenakan kain kerudung mereka diulurkan ke kerah baju mereka
(TQS. An-Nur [24]: 31). Maka kaum wanita itu merobek kain sarung mereka (untuk
dijadikan kerudung) dan menutup kepala mereka dengannya. (HR Bukhari)
Adapun
musyawarah sekarang yang dilakukan menghasilkan hukum-hukum yang bertentangan
dengan ketentuan Allah SWT. Riba dihalalkan melalui bunga bank, khamr
dihalalkan dan hanya dibatasi distribusinya, zina dibolehkan dan hanya
dilokalisir, kepemilikan umum di berikan kepada asing, dll, kemudian penguasa
menerapkan hasil musyawarah tersebut.
Sayyid
Quthb memberikan istilah penguasa seperti ini adalah pencuri kekuasaan Allah
swt, mereka mencabut kekuasaan Allah swt dengan memerintah manusia berdasarkan
syari’at buatan mereka. Seolah-olah mereka ini adalah Tuhan dan rakyat adalah
hamba mereka. (Petunjuk Jalan (ma’alim fith-thariiq) hal 66)
Abul
A’la al-Maududi menjelaskan bahwa mereka yang meyakini undang-undang buatan
manusia tanpa berlandaskan syari’at Allah swt, maka mereka telah menyekutukan
(syirik) Allah swt. (4 Istilah dalam al-Quran (al-mushthalahat al-arba’atu fi
al-Quran) hal 36, 53, 105). Pandangan
yang sama dikemukakan oleh Salman al-Audah, bahwa termasuk syirik membuat UU
dan sistem yang bertentangan dengan syari’at Allah. (Doktrin Syahadat Nabi
(hakadza allamad anbiya laa ilaaha illallaah) hal 39).
Muhammad
Quthb menegaskan kewajiban berhukum secara total kepada syari’at Allah swt,
bukan hukum yang lain (buatan manusia). Hukum hanya dua; hukum Allah swt atau
hukum jahiliyah, tidak ada hukum ketiga atau pertengahan (Koreksi Atas
Pemahaman Ibadah (mafahim yanbaghi an tushabah), hal 47). Jadi, hukum-hukum hasil musyawarah
manusia, sementara Allah swt telah menetapkan dalam al-Quran dan as-sunnah maka
termasuk hukum jahiliyah. Allahu A’lam.
Definisi
“Dakwah” secara bahasa:
1. Meminta dengan sangat untuk memenuhi
seruan, baik disambut maupun tidak permintaan itu. Dan permintaan ini berkaitan
dengan keyakinan, perkataan dan amal perbuatan.
Alloh
ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ
وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ
تُحْشَرُون * سورة الانفال 24
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah
seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang
memberi kehidupan kepada kamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah
membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nya lah kamu akan
dikumpulkan.” (QS. al-Anfal 24)
B. Dakwah Islam
1. Pengertian “Dakwah” secara istilah syar’i:
“Sebuah
usaha baik perkataan maupun perbuatan yang mengajak manusia untuk menerima
islam, mengamalkan dan berpegang teguh terhadap prinsip-prinsipnya, meyakini
aqidahnya serta berhukum dengan syari’at-Nya.”
Ada
beberapa perkatan ulama dalam mendefiniskan dakwah sebagai berikut:
1.
Syaikhul islam Ibnu taimiah rohimahulloh berkata: dakwah kepada alloh adalah
dakwah menuju keimanan kepada-Nya dan terhadap apa yang di bawa oleh Rosul-Nya
dengan meyakini apa yang dikhobarkan olehnya dan menta’ati perintahnya. (majmu
fatawa jilid 15 hal.92 cetakan darul wafa)
2.
Imam Ibnu jarir at-thobari rohimahulloh berkata tentang maksud dakwah: yaitu
menyeru menusia menuju islam dengan perkataan dan perbuatan. (tafsir at-thobari
jilid 11 hal.53)
3.
Imam Ibnu katsir rohimahulloh berkata: Dakwah kepada Alloh yaitu dakwah/seruan
kepada persaksian bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah kecualai Alloh
ta’ala satu-satunya dan tidak ada sekutu baginya. (tafsir ibnu katsir jilid 2
hal.477)
4.
Syaikh Ali mahfudz rohimahulloh berkata: Dakwah kepada Alloh ialah memotivasi
manusia kepada kepada kebaikan, petunjuk, dan memrintahkan kebaiakan serta
mencegah yang mungkar agar meraih kebahagiaan dunia akherat. ( Manhaj ad-da’wah
ilallohi Hal.96)
2. Dinamika Sosial Dakwah
Dakwah
Islam memihak pada kebenaran; al-haq dan ma’ruf karena hal tersebut yang sesuai
dengan fitrah manusia. Dakwah dalam prakteknya merujuk kepada fitrah manusia
karena dalam fitrah itu ada kebenaran yang dengan begitu kebenaran akan hadir
pada diri mad’u dan diterimanya dengan ketulusan. Maka, dalam dakwah tidak ada
paksaan, tidak ada tipu muslihat,tidak ada pengkaburan kesadaran penciptaan
prakondisi negatif lain yangdapat mendorong pada penerimaan dakwah secara
paksa. Jadi hakekat dakwah adalah mengajak manusia kembali kepada hakikat fitri
yang tidak lain adalah jalan Allah serta mengajak manusia kembali kepada fungsi
dan tujuan hakikikeberadaannya dalam bentuk mengimani ajaran kebenaran danmentransformasikan
iman menjadi amal sholeh. (Sultan, 2003 : 56)Di dalam proses kegiatan dakwah
terdapat beberapa faktor yangmenyebabkan kegiatan dakwah dapat berlangsung
dengan baik, yaitu sebagaiberikut :
Dai merupakan kunci dakwah oleh karena ia
bagaikan orang yang memegang alat dakwah. Di tangannya dakwah
memperolehkeberhasilan atau kegagalan. Adapun tiga hal yang perlu diperhatikan
oleh juru dakwah dalam berdakwah yakni :
corak kemajemukan pluralitas masyarakat suatu
bangsa adalah ke-bhinekaan dalam beberapa aspek kehidupan yang meliputi
ideologi, sosio-kultural, agama, suku, bahasa,politik dan sebagainya
Hukum
Dakwah
وَلْتَكُنْ
مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ
عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُون * سورة آل عمران 104
Jika
min yang ada pada Surat Ali Imaron ayat. 1o4 di atas [ minkum ] adalah min lil
bayaniyah, maka dakwah menjadi
kewajiban bagi setiap orang [ individual ] orang Islam, tetapi jika min dalam ayat tersebut adalah min littab ‘idhiyyah [ menyatakan
untuk sebahagian ] maka dakwah menjadi kewajiban ummat secara kolektif atau
pardhu kifayah. Dua pengertian tersebut
dapat digunakan sekaligus. Untuk hal-hal
yang mampu dilaksanakan secara
individual, dakwah menjadi kewajiban setiap muslim [ fardhu ‘ain ] , sedangkan
untuk hal-hal yang hanya mampu dilaksanakan secara kolektif, maka dakwah
menjadi kewajiban yang bersifat kolektif [ fardhu kifayah ]. Setiap muslim dan muslimat yang sudah baligh wajib
berdakwah, baik secara aktif maupun secara pasif. Secara pasif dalam arti semua sikap dan
prilaku dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran Islam sehingga dapat
menjadi contoh dan tuntunan bagi masyarakat.
Kewajiban berdakwah bagi setiap
individu, selain dinyatakan dalam ayat tersebut di atas ditegaskan juga dalam
Al-Qur’an, dan pesan Rasulullah Saw pada waktu Haji Wada’, :
وَالْعَصْرِ
(1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ
وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (3)
Artinya: “ Demi masa sesungguhnya
manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang
beriman, dan mengerjakan amal saleh, dan nasehat menasehati supaya mentaati
kebenaran, dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran “.[Q.S.
Al-‘Ashr/103].
فَلْيُبَلِّغْ
الشَّاهِدُ الْغَائِبَ فَإِنَّهُ رُبَّ مُبَلِّغٍ يُبَلِّغُهُ لِمَنْ هُوَ أَوْعَى
لَهُ (رواه البخا رى )
“ ….maka hendaklah yang menyaksikan di antara
kamu menyampaikan kepada yang tidak hadir, karena boleh jadi yang hadir itu
menyampaikannya kepada orang ..”.
Dalam kesempatan lain Rasulullah
bersabda :
بَلِّغُوا
عَنِّي وَلَوْ آيَةً رواه البخاري)
Artinya:
“….. sampaikanlah apa yang (kamu terima) dariku, walaupun satu ayat…”
CONTOH MAKALAH AKUNTANSI : PERUSAHAAN JASA Akuntansi{SIKLUS AKUTANSI)
Nama anggota
Ø Adithya Maedinatun Fadjiried
Ø Reyhan Rizaldi
Ø Imam Fadhillah
Ø Aldy Aziz
Ø Okta Paneja Pane
Ø Haryo Praseto R.N
Kata pengantar
ASSALAMUALAIKUM
WR.WB,
Pertama
–tama kami ucapkan terimakasih kepada tuhan yang maha esa karena telah merestui
kami dalam menyelesaikan makalah kami dalam rangka menyelesaikan tugas dari
guru akutansi kami. Bila ada salah kata dan hal hal yang kurang berkenan dan
kurang tepat dalam makalah ini kami harap mohon maklum karena keterbatasan
penyusun makalah sebagai manusia.selamat membaca makalah buatan kami.
Bekasi, 18 september 2013
SALAM HANGAT PENULIS
Reyhan,adit,dan kawan kawan
A. Sejarah Singkat Mengenai Akuntansi
Akuntansi sudah di kenal sejak zaman manusia sudah mulai bisa menghitung
dan membuat catatan. Imformasi ini tidak hanya tertulis pada kertas tetapi juga
kayu, batu, dan daun. Pada abad ke XV terjadi perkembangan dan perluasan
perdagangan yang dilakukan oleh pedagang-pedagang Venesia. Perkembangan ini
menyebabkan manusia memerlukan system pencatatan yang lebih baik, sehingga
akuntansi mulai berkembang.
Terdapat dua peristiwa yang berkaitan dengan sejarah ringkas perkembangan
akuntansi:
· Luca Pacioli. Pada tahun 1494
seorang ahli matematika ini menulis sebuah buku yang berjudul summa de
arithmatica, Geometrica, proportioni et proportionalita.
Buku-buku ini juga mengajarkan akuntansi dalam bab yang berjudul tractatus
de computis et scriptoris. Bab ini memperkenalkan system pembukuan
berpasangan dan disebut juga sistem kontinental. Sistem Kontinental adalah
pencatatan semua transaksi kedalam dua bagian, yaitu debet dan kredit. Yang
diatur sedemikian rupa sehingga selalu bernilai seimbang. Buku Luca Paciola ini
merupakan titik tolak perkembangan akuntansi sebagai sutau ilmu.
· Revolusi
Industri. Pada pertengahan abad ke-18 sampai ke-19, terjadi revolusi di Inggris,
sehingga mendorong perkembangan akuntansi, karena para manager pabrik ingin
mengetahui biaya produksinya, sehingga mereka dapat mengawasi efektifitas
proses produk dan dapat menetapkan harga jual. Dari revolusi industry ini
muncullah para pemegang saham (stockholders) baru, dimana mereka membutuhkan
informasi tentang seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan dengan
berbentuk laporan akuntansi yang berguna untuk mengevaluasi kinerja manajemen.
Professor Robert Stelling, seorang ahli akuntansi dari Amerika, membagi
perkembangan akuntansi menjadi 3 tahap :
· Tahap Pertama. Ruang
lingkup perusahaan masih kecil, para pemiliknya sekaligus menjadi manajer
perusahaan. Segala pencatatan dilakukan sendiri.
· Tahap Kedua.
Perusahaan semakin membesar sehingga semua kegiatan perusahaan tidak mungkin
dikerjakan sendiri. Pencatatan akuntansi dilakukan oleh orang lain yang
mengerti tentang akuntansi.
· Tahap Ketiga. Pada
tahap ini sudah terjadi pemisahan tugas secara tegas antara pemilik dan
perusahaan. Pencatatan akuntansipun mulai berkembang, sehingga timbul kebutuhan
akan pertanggung jawaban perusahaan kepada pemilik perusahaan. Yang pada
akhirnya pertanggung jawaban ini dinamakan Laporan Keuangan.
B. Definisi Akuntansi
Akuntansi sering disebut sebagai bahasa dunia usaha karena
ia merupakan media komunikasi bagi pihak-pihak yang memerlukanya, yaitu pihak
Intern dan Ekstern. Pihak Intern adalah pihak yang menyelenggarakan usaha,
sedangakan Pihak Ekstern adalah pihak yang berkepentingan dengan suatu usaha
atau perusahaan. Definisi Akuntansi adalah proses
mengidentifikasi, mengukur, dan melaporkan informasi ekonomi untuk memungkinkan
adanya penilaian dan keputusan yang jelas dan tegas bagi mereka yang
menggunakan informasi tersebut.
C. Tujuan dan Fungsi
Akuntansi
Secara umum manfaat atau fungsi dari Akuntansi adalah :
· Menyajikan informasi
ekonomi dari suatu kesatuan ekonomi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
· Untuk mendapatkan
informasi ekonomi (informasi keuangan perusahaan) yang akurat sehingga pemakai
dapat mengambil keputusan yang tepat.
· Untuk memberikan
pertanggung jawaban manajemen kepada para pemilik perusahaan.
· Untuk mengetahui
perkembangan perusahaan dari tahun ke tahun secara spesifik (maju mundur
perkembangan perusahaan)
Sesangkan secara khusus, manfaat dari Akuntansi adalah:
· Memberikan informasi
keuangan yang dapat dipercaya mengenai aktiva, kewajiban, dan modal dari suatu
perusahaan.
· Memberikan informasi
yang dapat dipercaya mengenai perubahan dalam aktiva neto (aktiva dikurangi
kewajiban) suatu perusahaan yang timbul dari kegiatan usaha dalam rangka
memperoleh laba.
· Memberikan informasi
keuangan yang membantu para pemakai laporan untuk menaksir potensi perusahaan
dalam menghasilakan laba.
· Memberikan informasi
penting mengenai perubahan dalam aktiva dan kewajiban perusahaan, seperti
informasi mengenai aktifitas pembiayaan dan investasi.
· Mengungkapkan sejauh
mungkin informasi lain berkenaan dengan laporan keuangan dan relevan untuk
kebutuhan pemakai laporan, seperti informasi mengenai kebijakan akuntansi yang
dianut perusahaan.
D. Pemakai Informasi
Akuntansi
· Pemilik Perusahaan
· Karyawan
· Management
· Asosiasi Dagang
· Kreditur
· Pemerintah
· Analis dan Konsultan
Keuangan
· Federasi Buruh
E. Bidang-Bidang
Akuntansi
Ø Auditing : Bidang
Auditing menangani suatu pemeriksaan atas catatan-catatan akuntansi secara
bebas. Dalam melaksanakan suatu pemeriksaan, seorang akuntan publik memeriksa
catatan-catatan yang mendukung laporan keuangan sebuah perusahaan dan
memberikan pendapatnya mengenai kelayakan dan kewajaran laporan tersebut.
Ø Akuntansi Keuangan :
Akuntansi ini menangani masalah pencatatan transaksi dalam suatu perusahaan
atau unit ekonomi yang lain juga menagani penyusunan laporan keuangan secara
periodic dari catatan-catatan tersebut.
Ø Akuntansi Biaya :
Akun. Biaya, menekankan masalah penetapan dan pengendalian biaya. Ruang
lingkupnya berupa biaya selama proses produksi dan harga pokok dari barang yang
selesai diproduksi, tujuan terpentingnya adalah mengumpulakn dan
menginformasikan data biaya, baik berupa data actual maupun tafsiran.
Ø Akuntansi Manajemen :
Akuntansi ini menggunakan data historis ataupun tafsiran untuk membantu
manajemen dalam operasi sehari-hari dan perencanaan operasi mendatang. Juga
mengolah soal-soal khusus yang dihadapi para manajer perusahaan dari berbagai
jenjang organisasi.
Ø Akuntansi Perpajakan :
Bidang Akuntansi Perpajakan mencakup penyusunan surat pemberitahuan pajak serta
mempertimbangkan konsekuensi perpajakan dari usaha yang direncanakan.
Ø Sistem Akuntansi :
Sebuah organisasi yang terintegrasi dalam penanganan bidang akuntansi.
Ø Akuntansi Anggaran :
Bidang ini menyajikan rencana operasi keuangan untuk suaru periode tertentu dan
menyampaikan data perbandingan dari operasi sebenarnya dengan rencana yang
telah ditetapkan.
Ø Akuntansi Lembaga
Nonprofit : Akuntansi yang bersifat Home Industry atau Lembaga akuntansi yang
berperusahaan “Kecil”.
Ø Akuntansi
Internasional : Akuntansi yang berskala Internasional yang menggambarkan
laporan keuangan dari seluruh dunia. Bertugas untuk melihat kondisi keuangan
sebuah Negara.
Ø Akuntansi Sosial :
Akuntansi kemasyarakatan tidak jauh dari akuntansi yang bersifat Nonprofit.
Ø Akuntansi Pendidikan :
Akuntansi ini merupakan bidang spesialisasi akuntansi yang bergerak dalam
penyebaran pendidikan akuntansi pada masyarakat.
F. Jenis-Jenis Perusahaan
a. Perusahaan Jasa
(Service Firm) : Perusahaan yang menyediakan Jasa bagi perusahaan-perusahaan
lain yang membutuhkan.
b. Perusahaan Dagang
(Merchandising Firm) : Perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan yang
biasanya mendistribusikan produk ke masyarakat.
c. Perusahaan Industri
(Manufacturing Firm): Perusahaan yang menyediakan barang-barang produksi baik
mentah ataupun sudah diproses kemudian didistribusikan ke pasar guna memberikan
keuntungan bagi perusahaan.
G. Konsep Dasar Akuntansi
(Accounting Concept)
a. Berkesinambungan
(Going Concern)
Adalah suatu kesatuan ekonomi
diasumsikan akan terus melanjutkan usahanya dan tidak akan dibubarkan kecuali
bila ada bukti atau sebaliknya.
b. Periode Akuntansi
(Periodicity)
Maksudnya adalah bahwa perlunya
pembagian kegiatan dalam periode tertentu sehingga perkembangan persahaan dapat
dicatat secara periodik untuk perencanaan perusahaan untuk tahun kedepannya
atau tahun berikutnya.
c. Kesatuan Akuntansi
(Business Entity Concept)
Adanya pemisahaan perusahaan dari pemilik
d. Pengukuran Dalam Nilai
Uang (Money as Unit of Measurement)
Akuntansi keuangan menilai uang sebagai
nilai nominal dalam pengukuran aktiva, utang, dan perusahaanya.
e. Harga Pertukaran (
Historical Cost)
Akuntansi mengasumsikan bahwa harga yang
disetujui pada saat terjadinya suatu transaksi ditentukan secara objektif oleh
pihak-pihak yang bersangkutan didukung oleh bukti yang dapat diperiksa
kelayakannya oleh pihak bebas (netral) dan karenya merupakan dasar yang paling
tepat untuk pencatatan akuntansi.
f. Penetapan Beban dan
Pendapatan (Matching Cost Against Revenue)
Laba ditentukan berdasarkan metode akrual
yakni dikaitkan dengan pengukuran aktiva dan kewajiban serta perubahannya pada
saat terjadinya penentuan laba periodik pada dasarnya menyangkut dua masalah
yaitu pengakuan pendapatan selama periode dan penentuan beban yang terjadi
sehubungan dengan usaha untuk menghasilkan pendapatan tersebut.
Transaksi, Perkiraan, Jurnal,
Buku Besar, dan Neraca Saldo
A. Pengertian Transaksi
Transaksi adalah Suatu perubahan yang menyangkut ketiga unsure pokok
persamaan akuntansi, yaitu Aktiva (asset), Utang (Liabilities), Mocal
(Capital).
Persamaan Akuntansi (Accounting Equation) : H = U + M
Ket :
Ø H : Harta
Ø U : Utang
Ø M : Modal
B. Bukti Transaksi
(Transaction Document)
Macamnya :
§ Bukti Pengeluaran Uang
(Struk, Cek, Kuitansi)
§ Bukti Penerimaan Uang
(Kuitansi)
§ Bukti Jurnal (Journal
Voucher)
§ Bukti Transaksi Lain
Secara Kredit (Fraktur)
C. Siklus Akuntansi
(Accounting Cycle)
Secara umum Siklus Akuntansi sbb :
Dok. Akuntasi à Buku Jurnal à Buku Besar à Neraca
Saldo à Neraca Lajur à Lap. Keuangan
Ket :
Dok Akuntansi : Bukti-bukti transaksi Akuntansi
Buku Jurnal : Pencatatan
transaksi akuntansoi secara kronologis beserta jumlah uang
BukuBesar : Menggolongkan rekening-rekening sejenis
secara sistematis untuk
mengetahui saldo terakhir
Neraca Saldo
: Daftar saldo rekening dari buku besar
Lap Keuangan : Hasil akhir dari catatan yang telah
di tulis dari neraca saldo, terbagi atas 3, yaitu : L/R (Lap. Laba Rugi),
Ekuitas,dan Neraca
D. Perkiraan Rekening
atau Akun (Account)
Rekening adalah pos-pos yang digunakan untuk menyimpulkan seluruh kenaikan
dan penurunan untuk harta tertentu, seperti kas, atau harta lain, hutang dan modal,
pendapatan dan biaya.
Rekening disebut juga sebagai akun, atau perkiraan atau account (dalam
bahasa Inggris)
Contoh rekening yang paling sederhana adalah rekening tabungan Anda dibank.
Namun dalam akuntansi lebih banyak lagi rekening - rekening lain, seperti
rekening piutang usaha, persediaan, modal, dll...
Adalah Formulir khusus yang digunakan untuk mencatat dan menggolongkan
transaksi sejenis.
E. Bentuk-Bentuk Rekening
atau Akun
a. Bentuk T
b. Bentuk 2 Kolom
Kode Akun
|
Nama Akun
|
1
|
Akumulasi Penyusutan -peralatan
|
c. Bentuk 3 Kolom
Nama Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
1.1.1
|
Rp
|
Rp
|
1.1.2
|
Rp
|
Rp
|
d. Bentuk 4 Kolom
Nama Rekening
|
Kelompok Akun
|
Golongan Akun
|
Jenis Akun
|
1.
|
Harta
|
||
1.1
|
Harta Lancar
|
||
1.1.1
|
Kas
|
||
1.1.2
|
Piutang Usaha
|
||
1.1.3
|
Perlengkapan
|
F. Penggolongan Rekening
1. Aktiva (asset) : Sarana atau sumber
daya ekonomik yang diniliki oleh suatu kesatuan usaha atau perusahaan yang
hargan perolehannya atau nilai wajarnya harus diukur secara objektif.
2. Hutang/Utang
(liabilities) : Utang adalah sesuatu yang dipinjam oleh seseorang atau badan usaha. Yang
meminjam disebut debitur. Entitas yang memberikan utang disebut kreditur.
Metode pencatatan utang :
Ada dua metode pencatatan utang, yaitu account payable procedure dan
voucher payable procedure.
Dalam account payable procedure, catatan utang adalah berupa kartu utang
yang diselenggarakan untuk setiap kreditur, yang memperlihatkan catatan
mengenai nomor faktur dari pemasok, jumlah yang terutang, jumlah pembayaran,
dan saldo utang.
Dalam voucher payable procedure, tidak menggunakan kartu utang. Tapi
menggunakan arsip voucher yang disimpan dalam arsip menurut abjad atau menurut
tanggal jatuh temponya. Arsip bukti kas keluar ini berfungsi sebagai catatan
utang.
3. Modal (capital) : Barang atau uang,
yang bersama-sama faktor produksi tanah dan tenaga kerja menghasilkan
barang-barang baru”. Dalam artian yang lebih luas, dan dalam tradisi pandangan
ekonomi pada umumnya, “modal” mengacu kepada “asset” yang dimiliki seseorang
sebagai kekayaan (wealth) yang tidak segera dikonsumsi melainkan, atau disimpan
(“saving” adalah “potential capital”), atau dipakai untuk menghasilkan
barang/jasa baru (investasi). Dengan demikian, modal dapat berwujud barang dan
uang. Tetapi, tidak setiap jumlah uang dapat disebut modal. Sejumlah uang itu
menjadi modal kalau ia ditanam atau diinvestasikan untuk menjamin adanya suatu
“kembalian” (rate of return).
4. Pendapatan (revenue) : Pendapatan menurut ilmu ekonomi merupakan nilai
maksimum yang dapat dikonsumsi oleh seseorang dalam suatu periode dengan
mengharapkan keadaan yang sama pada akhir periode seperti keadaan semula.
Pengertian tersebut menitikberatkan pada total kuantitatif pengeluaran terhadap
konsumsi selama satu periode. Dengan kata lain, pendapatan adalah jumlah harta
kekayaan awal periode ditambah keseluruhan hasil yang diperoleh selama satu
periode, bukan hanya yang dikonsumsi.
5. Biaya (cost) : Merupakan kas atau
nilai ekuivalen kas yang dikeluarkan oleh perusahaan untukmendapatkan barang
atau jasa yang diharapkan guna untuk memberikan suatu manfaat yaitu peningkatan
laba.
6. Prive (drawing)
: Merupakan pengambilan modal yang dilakukan oleh pemilik.
G. Jurnal (journal)
Jurnal adalah alat untuk mencatat transaksi dari rekening-rekening apapun
yang dilakukan secara kronologis dengan menunjukkan rekening yang di debet dan
di kredit beserta jumlah rupiah masing-masing.
Nama Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
Perlengkapan
|
Rp800.000
|
|
Kas
|
Rp800.000
|
|
Kas
|
Rp500.000
|
|
Pendapatan Jasa
|
Rp500.000
|
|
Beban
Iklan
|
Rp850.000
|
|
Kas
|
Rp850.000
|
H. Buku Besar (ledger)
Ledger adalah Buku Besar adalah buku yang berisi semua rekening-rekening
(kumpulan rekening) yang ada dalam laporan keuangan. Buku ini mencatat
perubahan-perubahan yang terjadi pada masing-masing rekening dan pada akhir
periode akan tampak saldo dari rekening-rekening tersebut. Setiap transaksi
yang telah dicatat dalam jurnal akan diposting atau dipindahkan ke Buku Besar
secara berkala.
Akun kas (dalam
ribuan) Akun
no.111
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
||
Debet
|
Kredit
|
||||||
2005
|
1
|
Saldo
|
-
|
9.140
|
|||
Des
|
2
|
Pembayaran
|
JU 1
|
800
|
8.340
|
||
3
|
Penerimaan Uang
|
JU 1
|
2.400
|
10.740
|
|||
4
|
Pembelian Kendaraan
|
JU 1
|
10.500
|
240
|
|||
5
|
Hasil Jasa
|
JU 1
|
1.300
|
1.540
|
|||
6
|
Pembayaran Iklan
|
JU 1
|
80
|
1.460
|
|||
7
|
Pembayaran Gaji
|
JU 1
|
450
|
1.010
|
|||
8
|
Pengambilan (prive)
|
JU 1
|
50
|
960
|
I. Neraca Saldo
Neraca saldo (neraca sisa / daftar saldo / daftar sisa ) adalah suatu alat
yang digunakan untuk mengumpulkan saldo-saldo akhir yang terdapat dalam
masing-masing buku besar. Neraca saldo berfungsi untuk menguji kebenaran
pencatatan transaksi yang terjadi pada periode tertentu ke dalam jurnal dan ke
buku besar dengan cara menjumlahkan saldo debetnya dan seluruh saldo kreditnya.
Apabila jumlah debet sama dengan jumlah kredit berarti ada kemungkinan
pencatatan telah benar, tetapi jika tidak sama berarti pencatatannya salah.
Nomor Akun
|
Nama Akun
|
Debet
|
Kredit
|
111
|
Kas
|
890
|
|
112
|
Utang
Usaha
|
4.400
|
|
113
|
Perlengkapan
|
2.600
|
|
114
|
Kendaraan
|
910
|
|
Jumlah
|
4.400
|
4.400
|
J. Aturan Debet Kredit
Nama Rekening Bertambah Berkurang Saldo
Normal
Aktiva D K D
Utang K D K
Modal K D K
Pendapatan K D K
Biaya D K D
Prive D K D
Ayat Jurnal Penyesuaian (Adjusting Journal Entry)
Setelah Neraca Saldo tersusun, langkah selanjutnya adalah menyususun
laporan keuangan berdasarkan saldo-saldo akun riil dan nominal. Laporan
keuangan tersebut haruslah menggambarkan keadaan harta, utang, modal,
pendapatan, dan beban sesungguhnya pada periode itu. Tetapi kenyataannya,
saldo-saldo pada neraca saldo belum mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Itulah mengapa saldo-saldo tersebut harus perlu dikoreksi dan disesuaikan.
Berdasarkan sifatnya yang mengoreksi atau menyesuaikan, maka Jurnal
Penyesuaian adalah Jurnal yang berfungsi
untuk memutakhirkan saldo-saldo akun dan membandingkan pendapatan
dan beban pada akhir periode akuntansi menjadi saldo yang “sebenarnya”.
A. Fungsi atau Tujuan
Secara umum tujuan dari penyusunan Jurnal Penyesuaian adalah melakukan
penyesuaian semua perkiraan pendapatan dan biaya sehingga memperoleh kecocokan
antara pendapatan dan biaya dalam penentuan laba bersih pada periode berjalan
dan untuk mendapatkan laporan yang akurat terhadap posisi Aktiva, Utang, dan
Modal pada akhir periode tersebut.
Fungsi Jurnal Penyesuaian adalah :
1. Untuk koreksi
kesalahan.
2. Untuk pemidahan buku.
3. Untuk mencatat pos-pos
akrual, yaitu yang masih harus diterima/dibayar.
4. Untuk mencatat pos-pos
deferal, yaitu yang diterima lebih dulu atau dibayar lebih dulu.
5. Untuk mencatat
penyusutan.
6. Untuk mencatat susulan
pembukuan.
B. Macam-Macam
Penyesuaian
Ada dua macam keadaan dimana jurnal penyesuaian dibuat :
1. Keadaan dimana suatu transaksi telah terjadi tapi belum dicatat yang
biasanya disebut ayat antisipasi. Contohnya :
· Beban yang masih harus
dibayar. Contohnya : hutang gaji.
· Pendapatan yang
seharusnya sudah diterima tetapi belum dicatat oleh perusahaan contohnya : Piutang
Pendapatan .
· Penyusutan Aktiva
tetap.
2. Keadaan dimana suatu transaksi sudah dicatat tetapi sampai akhir periode
masih perlu di koreksi/disesuaikan yang biasa disebut ayat transitoris
contohnya :
· Beban dibayar dimuka .
· Pendapatan diterima
dimuka .
· Pemakaian perlengkapan
Contoh kasus…… 1. Beban yang masih harus dibayar Belum dibayar gaji karyawan
untuk 2 bulan terhitung dari 1 september 2007 sampai dengan 1 november 2007
sebesar Rp. 5.000.000.
C. Hal-Hal Yang Perlu
Disesuaikan
Hal-hal yang perlu disesuaikan pada akhir periode akuntansi adalah :
a) Biaya dibayar di muka
(Prepaid expenses)
o Dicatat sebagai persekot biaya
o Dicatat sebagai biaya
b) Pendapatan diterima
dimuka (Unearned Revenues)
o Diakui sebagai utang
o Diakui sebagai pendapatan
c) Biaya yang masih harus
dibayar (Accrued Expenses)
d) Pendapatan Yang Masih
Harus Diterima (Aaccrued Revenues)
e) Penyusutan aktiva
tetap(Depreciation of Fixes Assets)
f) Kerugian piutang (Bad
Debt Expense)
Contoh :
a) Biaya Dibayar Dimuka
Membayar premi asuransi (insurance expense) Rp1.200.000.- untuk periode 2
februari 2000 s/d 2 februari 2001. Ada dua metode penyelesaiannya :
o Dicatat sebagai persekot biaya (pendekatan neraca)
Jurnal tgl 2/2/2000 sbb :
Asuransi dibayar
dimuka Rp1.200.000.-
Kas Rp1.200.000.-
AJP
31/2/2000
Biaya
asuransi (insurance
expense) Rp1.100.000.-
Asuransi
dibayar dimuka (prepaid insurance) Rp1.100.000
o Dicatat sebagai biaya (pendekatan laba rugi)
Jurnal tgl 2/2/2000 :
Biaya Asuransi Rp1.200.000
Kas Rp1.200.000
AJP 31/2/2000
Asuransi dibayar
dimuka Rp100.000
Biaya Asuransi Rp100.000
b) Pendapatan Diterima
Dimuka
Menerima pendapatan sewa untuk 2 tahun Rp3.000.000, diterima tanggal 30
juni 2000. Ada 2 metode penyelsaiannya :
o Dicatat sebagai utang pendapatan (pendekatan neraca)
Jurnal tgl 30 juni 2000
Kas
(cash) Rp3.000.000
Sewa diterima
dimuka Rp3.000.000
AJP 31/2/2000
Sewa diterima dimuka RP750.000
Pendapatan
sewa Rp750.000
o Dicatat sebagai pendapatan(pendekatan laba rugi)
Jurnal tgl 30 juni 2000 :
Kas Rp3.000.000
Pendapatan sewa Rp3.000.000
AJP 31/12/2000
Pendapatan
sewa Rp2.250.000
Sewa diterima dimuka Rp2.250.000
c) Biaya Yang Masih Harus
Dibayar
Masih harus dibayar gaji pegawai bulan Desember Rp300.000
AJP 31/12/2000
Biaya Gaji Rp300.000
Utang
Gaji Rp300.000
d) Pendapatan Yang Masih
Harus Diterima
Masih harus diterima bunga untuk 2 bulan @ 240.000
AJP 31/12/2000
Piutang bunga Rp480.000
Pendapatan
bunga Rp480.000
e) Penyusutan Aktiva
Tetap
Kendaraan dengan harga perolehan RP70.000.000 disusutkan sebesar
10% per tahun.
AJP 31/12/2000
Biaya peny kendaraan Rp
7.000.000
Akumulasi penyusutan kendaraan Rp7.000.000
f) Kerugian Piutang
Saldo piutang perusahaan Rp1.000.000, diperkirakan 10% tidak bisa ditagih.
AJP 31/12/2000
Kerugian Piutang Rp100.000
Cadangan kerugian piutang Rp100.000
AKUNTANSI PERUSAHAAN JASA
Perusahaan Jasa :
Rekening :
Klasifikasi rekening Utama :
1. Aktiva (Assets)
Kekayaan
atau sumber ekonomik yang dikuasai oleh perusahaan dan digunakan untuk mencapai tujuan perusahaan.
a) Aktiva Lancar (Current Assets)
Adalah uang tunai atau
aktiva lainnya yang diharapkan segera menjadi uang tunai
co :
·
Kas (Cash)
·
Surat Berharga (Marketable
Securities)
·
Piutang
Usaha (Account Receivable)
·
Piutang
Wesel (Note Receivable)
·
Perlengkapan
(Supplier)
·
Biaya
Dibayar Di muka / Persekot (Prepaid Expenses)
b)
Aktiva Tetap (Fix Assets)
Aktiva tahan lama berwujud yang digunakan dalam
usaha pokok perusahaan.
co : tanah,bangunan,kendaraan,peralatan
c) Aktiva Tetap Tidak Berwujud (Intangible
Assets)
Mencerminkan hak atau posisi yang
mnguntungkan perusahaan dalam menghasilkan
pendapatan.
co : hak cipta / hak paten, hak
cetak, goodwill
2. Kewajiban (Liabilities)
suatu jumlah rupiah yang harus
dibayar atau dilunasi perusahaan dengan menggunakan kekayaan perusahaan kepada
pihak di luar pemilik.
a) Kewajiban Lancar (Current Liabilities)
kewajiban yang diharapkan akan dilunasi
dalam jangka waktu satu tahun dengan menggunakan sumber dari aktiva lancar
co : Utang usaha, Utang wesel,Utang
biaya, Penghasilan diterima di muka / Persekot Penghasilan
b)
Kewajiban Tetap (Fixed Liabilities)
pinjaman jangka panjang dengan atau tanpa jaminan benda tetap/benda tidak
bergerak.
co : Utang obligasi, Utang hipotik
3. Modal (Owner’s Equity)
Dari sudut pandang perusahaan
: jumlah yang harus dibayar atau dikembalikan kepada pemilik (utang kepada
pemilik)
Dari sudut pandang pemilik
modal : hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi dengan semua
kewajiban.
co : setoran dari pemilik,
prive atau deviden, laba ditahan
Ayat Jurnal Penyesuaian (AJP)
adalah : suatu catatan transaksi dua sisi. Sisi debet dan kredit, yang digunakan untuk
menyesuaikan beberapa transaksi hingga
tepat mencerminkan nilai transaksi pada waktu tertentu.
Ada 7 transaksi yang diikuti oleh AJP pada akhir periode akuntansi :
1. Pendapatan diterima di muka
2. Piutang Pendapatan
3. Biaya dibayar dimuka
4. Utang biaya
5. Kerugian piutang
6. Penyusutan
7. Biaya Pemakaian Perlengkapan
NERACA LAJUR
adalah
suatu kertas kerja yang berisi kolom atau lajur yang dirancang berisikan
rangkuman rekening-rekening dan saldonya yang tercantum dalam neraca saldo
sebelum penyesuaian, jurnal penyesuaian dan neraca saldo setelah penyesuaian.
dilakukan : 1.
Untuk mempermudah dalam
pembuatan Laporan Keuangan
2.
Memudahkan mencari kesalahan yang mungkin terjadi dalam pembuatan jurnal penyesuaian.
Bentuk :
TRENDY SALON
NERACA LAJUR
per 31 Desember 20xx
(dalam Rp dan Ribuan)
No.
|
Rekening
|
Neraca
Saldo
|
Jurnal
|
Neraca
Saldo
|
Laba
|
Neraca
|
|||||
Rek
|
|
Sebelum
Penyesuaian
|
Penyesuaian
|
Setelah
Penyesuaian
|
Rugi
|
|
|||||
|
|
Debet
|
Kredit
|
Debet
|
Kredit
|
Debet
|
Kredit
|
Debet
|
Kredit
|
Debet
|
Kredit
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
contoh soal :
1.
Berikut
ini adalah Neraca Saldo PT. Kirana Indoworkshop, yang bergerak di bidang perbaikan
mobil (bengkel).
PT. KIRANA INDOWORKSHOP
Neraca Saldo
31 Mei 2009
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
Kas
|
8.700.000.-
|
|
Piutang
|
750.000.-
|
|
Persediaan
|
400.000.-
|
|
Perlengkapan Kantor
|
5.000.000.-
|
|
Asuransi dibayar dimuka
|
12.000.000.-
|
|
Peralatan Kantor
|
4.500.000.-
|
|
Akumulasi Penyusutan alat
Kantor
|
|
1.500.000.-
|
Utang Usaha
|
|
15.000.000.-
|
Utang Wesel
|
|
5.000.000.-
|
Pendapatan diterima dimuka
|
|
8.000.000.-
|
Modal
|
|
1.150.000.-
|
Prive
|
3.000.000.-
|
|
Pendapatan
|
|
7.000.000.-
|
Biaya Upah
|
3.200.000.-
|
|
Biaya Sewa
|
|
|
Biaya Listrik
|
|
|
Biaya Air
|
|
|
Biaya Telephon dan Facsímile
|
|
|
Biaya Lain-lain
|
100.000.-
|
|
Total
|
37.650.000.-
|
37.650.000.-
|
Berikut data penyesuaian pada tanggal 31 Mei 2009
:
1.
Sewa
ruangan bulan Mei masih terutang sebesar Rp 1.750.000.-, akan diselesaikan pada
tanggal 10 Juni 2009.
2.
Asuransi
dibayar dimuka yang jatuh tempo pada tanggal 31 Mei 2009 adalah Rp. 1.200.000.-
3.
Biaya-biaya
yang belum terbayar :
·
Telepon ...................................Rp.
300.000.-
·
Air ...................................Rp. 85.000.-
·
Listrik ...................................Rp.
250.000.-
Total ...................................Rp.
635.000.-
4.
Upah
pegawai 2 minggu adalah Rp. 1.600.000.- dibayarkan setiap hari Senin. Tanggal 31 Mei 2009 jatuh pada hari Jum’at
5.
Penyusutan
kendaraan bulan Mei 2009 sebesar Rp. 500.000.-
6.
Pemilik
menetapkan taksiran kerugian piutang sebesar 2 % dari pendapatan. Kebijakan ini diambil agar dapat meningkatkan pendapatan bengkel pada bulan
Mei 2009.
7.
Perlengkapan
yang masih tersisa pada bulan Mei 2009 senilai Rp. 2.230.000.-
8.
Order
pekerjaan modifikasi 4 unit mobil milik Ny. Alicia pada tanggal 31 Mei 2009,
baru selesai 3 mobil. Order tersebut
telah dibayar di awal pekerjaan sebesar Rp. 8.000.000.-
9. pemilik menerima order untuk
perbaikan 5 unit mobil milik Tn. Shami senilai Rp. 5.000.000.-, dibayar setelah
pekerjaan selesai. Tanggal 31 Mei 2009
telah selesai diperbaiki 3 buah mobil.
Transaksi ini belum dicatat pada awal penerimaan order.
Penutup
Akhir kata kami ucapkan terimakasih kepada
pembaca mekalah kami mudah mudahan makalah ini dapat bermanfaat dan menambah
pengetahuan kita tentang ilmu akutansi. Sekian dari kelompok kami mohon maaf
bila ada kesalahan.walaikum salam wr.wb
Langganan:
Postingan (Atom)