Senin, 23 September 2013

Musyawarah dan dakwah islam

musyawarah dan dakwah islam

A.Musyawarah
1.Pengertian Musyawarah
Definisi musyawarah, musyawarah menurut bahasa berasal Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu. Sedang menurut istilah; musyawarah adalah perundingan antara dua orang atau lebih untuk memutuskan masalah secara bersama-sama sesuai dengan yang diperintahkan Allah.


2. Musyawarah dalam Pandangan Islam
Disyari’atkannya Musyawarah
Syura atau pengambilan pendapat hukumnya sunnah dan khusus bagi kaum Muslim. Allah SWT berfirman:
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya (QS. Ali Imran [3]: 159)
Ini seluruhnya dari Rasul untuk seluruh kaum Muslim. Dan ayat yang kedua berbunyi:
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antar mereka. (QS. asy-Syura [42]: 38)
Sifat-sifat itu hanya ada pada kaum Muslim.
Abu Hurairah ra berkata: Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih banyak musyawarahnya dari pada Rasulullah saw terhadap para sahabatnya.
Hasan ra berkata: Tidaklah suatu kaum bermusyawarah kecuali mereka memperoleh petunjuk agar urusan mereka mendapatkan bimbingan.
Adapun penyampaian pendapat boleh didengar dari kaum Muslim maupun non muslim, karena Rasul telah mentaqrirkan suatu pendapat yang ada pada hilf al-fudlul. Beliau bersabda: ‘Jika aku dipanggil bersamanya, sungguh aku akan memenuhi (panggilannya), dan aku tidak ingin melanggarnya. (Ketahuilah) bahwasanya hal itu bagiku (lebih baik dari pada) unta merah’. Padahal pendapat tersebut adalah pendapat orang-orang musyrik.
Landasan Musyawarah

Yang kini samar dalam benak kebanyakan kaum Muslim adalah perkara-perkara apa yang diputuskan melalui musyawarah? apakah wajib mengambil pendapat mayoritas tanpa melihat lagi benar atau salahnya? atau wajib mengambil pendapat yang benar tanpa memandang lagi mayoritas atau minoritas?
Untuk mengetahui jawaban perkara-perkara tadi diperlukan pemahaman terhadap realita tentang pendapat, dilihat dari sisi keberadaannya sebagai pendapat. Apa sebenarnya pendapat itu? Kemudian diperlukan pemahaman tentang dalil-dalil syara’ yang rinci, yang mengupas tentang pengambilan pendapat. Selanjutnya penerapan dalil-dalil tersebut terhadap realita tentang pendapat dengan penerapan yang bersifat tasyri’iy.


Realita Pendapat
Pendapat yang ada di dunia ini bisa digolongkan dalam empat jenis, yakni:
1.  Hukum syara.
2.  Definisi (terminologi) suatu perkara dari sekian banyak perkara. Baik definisi syar’i atau definisi tentang suatu fakta/realita.
3.  Pemikiran mengenai suatu topik, atau perkara yang bersifat seni/teknik, yang dipahami orang yang ahli dan spesialis (pakarnya).
4.  Pendapat yang mengarah kepada suatu aktivitas diantara berbagai aktivitas untuk dilaksanakan.
Syuro Berlaku Untuk Semua Jenis Pendapat
Nash al-Quran menunjukkan bahwa syura itu terkait dengan seluruh pendapat yang ada.
Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antar mereka. (QS. asy-Syura [42]: 38)
Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. (QS. Ali Imran [3]: 159)
Kalimatnya disini berbentuk umum, kata amruhum berarti perkara kaum Muslim, mencakup seluruh perkara. Sedangkan kata al-amru, alif lam disini untuk jenis, maksudnya jenis perkara. Bentuk umum tetap berlaku umum selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya. Dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan syura dalam perkara apapun, sehingga syura bersifat umum mencakup seluruh pendapat.
Landasan Pengambilan Keputusan

    Pendapat jenis pertama landasan pengambilan keputusannya adalah kekuatan dalil.

Dalam kasus perjanjian hudaybiyah Rasulullah justru mengambil pendapat yang bertentangan dengan pendapat semua sahabat, bahkan Abu Bakr dan Umar.
Umar: “Abu Bakr, bukankah dia Rasulullah?”
Abu Bakr: “Ya, memang!”
Umar: “Bukankah kita ini Muslimin?”
Abu Bakr: “Ya, memang!”
Umar: “Kenapa kita mau direndahkan dalam soal agama kita?”
Abu Bakr: “Umar, duduklah di tempatmu. Aku bersaksi, bahwa dia Rasulullah.”
Setelah itu Umar kembali menemui Muhammad. Diulangnya pembicaraan itu kepada Muhammad dengan perasaan geram dan kesal. Tetapi hal ini tidak mengubah kesabaran dan keteguhan hati Nabi. Nabi berkata:
إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ وَلَسْتُ أَعْصِيهِ وَهُوَ نَاصِرِي
Saya hamba Allah dan RasulNya. Saya takkan melanggar perintahNya, dan Dia tidak akan menyesatkan saya.” (HR Bukhari)

    Pendapat jenis kedua dan ketiga landasan pengambilan keputusannya adalah ketepatan atau kesesuaian dengan fakta yg didefinisikan.

Dalam perang Badar, ketika Nabi dan kaum Muslim sama-sama singgah di sebuah tempat yang berdekatan dengan mata air di daerah Badar. Hubab bin al-Munzhir keberatan singgah (dan mendirikan pos) di tempat tersebut, lalu ia berkata kepada Rasul, ‘‘Wahai Rasulullah, apakah engkau telah menganggap bahwa tempat singgah ini telah diwahyukan oleh Allah kepadamu sehingga tidak ada hak bagi kami untuk mendahului maupun mundur darinya? Ataukah ini merupakan pendapat, peperangan dan tipu daya saja? Kemudian Rasul menjawab: ‘Ia merupakan pendapat, peperangan dan tipu daya’. Maka Hubab bin al-Munzhir berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ini bukanlah tempat singgah yang layak’. Kemudian dia menunjukkan suatu tempat. Rasulullah tidak lagi berdiam diri langsung berdiri bergegas bersama-sama dengan yang lain mengikuti pendapat Hubab bin al-Munzhir.’ (Shirah Nabawiyah Ibnu Hisyam  hal 598)
Dalam kasus ini Rasul meninggalkan pendapatnya dan juga tidak kembali kepada pendapat para jama’ah (mayoritas), melainkan mengikuti pendapat yang benar. Sehingga cukup pengambilan dari satu orang sesuai dengan persoalan yang disabdakan Rasul: Ia merupakan pendapat, peperangan dan tipu daya.
Dalam perang Ahzab (Khandaq/parit) Rasulullah saw bermusyawarah dengan Pemimpin Aus dan khazraj (Sa’ad bin Mu’adz dan Sa’ad bin Ubadah) tentang perdamaian yang akan Beliau lakukan dengan Bani Ghathafan untuk memecahkan kekuatan pasukan sekutu kafir Quraisy. Kedua sahabat itu berkata: ”Wahai Rasulullah, jika usulan itu datangnya dari langit (wahyu) maka laksanakanlah! Namun apabila usulan itu masih bisa di ubah dengan apa yang anda perintahkan, maka keputusan kami serahkan sepenuhnya kepada anda. Kami hanya bisa patuh dan melaksanakannya. Akan tetapi jika usulan tersebut hanya sekedar usulan yang masih mungkin untuk dimusyawarahkan lagi, maka pilihan kami hanyalah pedang (berperang)” Rasulullah bersabda: ”Jika memang Allah memerintahkan hal itu kepada diriku, pasti aku tidak akan mengajak kalian berdua untuk bermusyawarah” (Shirah Nabawiyah Ibnu Hisyam  hal 190)

    Pendapat jenis keempat landasan pengambilan keputusannya adalah suara mayoritas.

Rasulullah bersabda kepada Abu Bakr dan Umar:
لَوْ اجْتَمَعْتُمَا فِي مَشُورَةٍ مَا خَالَفْتُكُمَا
Jika kalian berdua sepakat dalam satu hasil permufakatan (masyurah), maka aku tidak akan bertentangan dengan kalian berdua. (HR Ahmad)
Dalam kasus perang uhud, Rasulullah saw telah mengumpulkan para pakar (pemuka) dari kaum Muslim termasuk orang yang seakan-akan tampak ke-Islamannya (munafik-pen) dan mereka bermusyawarah. Lalu Nabi saw berpendapat bahwa lebih baik mereka berjaga-jaga (bertahan) di kota Madinah dan membiarkan pasukan Quraisy berada diluar Madinah. Pimpinan kaum munafik, Abdullah bin Ubay bin Salul berpendapat seperti pendapat Nabi, dan pendapat seperti ini juga dianut para pemuka sahabat. Tetapi ada pendapat dari kalangan pemuda dan orang-orang yang memiliki semangat pembelaan yang kuat yang tidak hadir pada perang Badar dan juga yang telah ikut perang badar dan menang, yang berpendapat lebih baik keluar (Madinah) untuk menyongsong dan melawan musuh. Maka muncullah mayoritas dukungan terhadap pendapat para pemuda tadi sehingga Rasul menyetujui pendapat mereka dan mengikuti pendapat mayoritas. Peristiwa ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw menyetujui pendapat mayoritas dan beramal sesuai dengan pendapat tersebut serta meninggalkan pendapatnya dan pendapat para pemuka sahabat, karena mereka berada pada posisi minoritas, hingga orang-orang menyesal (karena tidak sependapat dg Rasulullah) lalu mereka pergi menghadap Rasulullah dan berkata: “Rasulullah, bukan maksud kami hendak menentang tuan. Lakukanlah apa yang tuan kehendaki. Juga kami tidak bermaksud memaksa tuan. Soalnya pada Tuhan, kemudian pada tuan.” Nabi tetap menolak permintaan mereka : Tidak layak bagi seorang nabi yang apabila sudah mengenakan pakaian besinya lalu akan menanggalkannya kembali, sebelum Tuhan memberikan putusan antara dirinya dengan musuhnya. Perhatikanlah apa yang saya perintahkan kepada kamu sekalian, dan ikuti. Atas ketabahan hatimu, kemenangan akan berada di tanganmu.”

Penentuan Jenis Pendapat
Kadangkala penerapan dalil-dalil terhadap berbagai pendapat yang ada di dunia terdapat kesamaran mengenai perbedaan antara peristiwa Badar dengan peristiwa Uhud. Kadang orang mengatakan bahwa di dalam pembahasan realita tentang pendapat tidak terdapat perbedaan antara pendapat yang menghantarkan kepada suatu aktivitas dengan pendapat yang menghantarkan kepada suatu pemikiran, karena pada akhirnya semua itu kembali kepada suatu aktivitas. Lalu dari mana datangnya perbedaan diantara keduanya?
Perbedaan antara keduanya adalah bahwa pendapat yang menghantarkan kepada suatu ide hanya membahas topiknya saja tanpa melihat kepada aktivitas. Jadi, fokus pembahasannya adalah topiknya bukan aktivitas. Lagi pula yang diinginkan dari pemahaman tersebut adalah tercapainya fikrah/pemikiran tentang topik yang dibahas tanpa memperhatikan lagi aktivitas, atau tanpa memperhatikan lagi aktivitas yang akan dihasilkan fikrah tersebut. Misalnya, kaum Muslim keluar untuk memerangi riddah (orang-orang murtad) yang dianjurkan oleh Abu Bakr, dengan alasan bahwa hal itu adalah pemberontakan sekelompok masyarakat dalam rangka menghindari pelaksanaan hukum-hukum Islam. Sementara yang dianjurkan Umar beralasan bahwa hal itu adalah perang kelompok yang kuat dalam menentang negara, dan kadangkala negara tidak berdaya memerangi mereka. Oleh karena itu Abu Bakr berkata: ‘Demi Allah, kalau saja mereka enggan (tidak membayar zakat meskipun berupa-pen) (tali) kekang unta, dimana mereka pernah menunaikannya (zakat) kepada Rasulullah, maka sungguh aku akan perangi mereka’. Ketika topik pembahasan sudah menjadi jelas bagi Umar, beliau menarik kembali pendapatnya dan mengikuti pendapat yang tepat (benar), yaitu pendapat Abu Bakr. Karena topiknya benar-benar merupakan perkara perlawanan sekelompok masyarakat dan bukan perkara tentang peperangan sekelompok besar (kuat) yang menentang negara. Pembahasan sebenarnya adalah bukan pada keluar atau tidaknya untuk berperang sebagaimana yang pernah terjadi di Uhud, melainkan apakah enggannya orang-orang Arab menunaikan zakat setelah wafatnya Rasul dan sikap perlawanan mereka kepada negara merupakan pemberontakan terhadap pelaksanaan hukum syara’, atau hanya perlawanan sekelompok besar (masyarakat) terhadap negara? Inilah yang menjadi topik pembahasan. Oleh karena itu maka pembahasannya adalah tentang pendapat yang menghantarkan kepada suatu pemikiran. Prosesnya dikembalikan kepada pendapat yang paling tepat. Dalam kasus tersebut adalah pendapat yang menyatakan bahwa hal itu merupakan pemberontakan dari sekelompok rakyat terhadap pelaksaan hukum-hukum syara’.
Dalam contoh tersebut jelas bahwa fokus pembahasannya adalah topiknya bukan aktivitas. Meski ketiga contoh tersebut menghasilkan berbagai aktivitas, akan tetapi pembahasannya tidak masuk pada aktivitasnya melainkan kepada fikrah (ide). Terungkapnya fikrah tersebut akan menghantarkan pada dilaksanakan atau tidaknya suatu aktivitas, atau akan dilaksanakan sesuai dengan bentuk yang dikehendaki oleh fikrah yang telah dibahas. Jadi, pembahasannya adalah agar tercapainya suatu pendapat tentang sebuah topik, atau sampainya pada suatu ide tentang topik tersebut. Apabila suatu ide telah tercapai, barulah ditentukan aktivitasnya berdasarkan ide yang telah dicapai dalam pembahasan tadi. Dengan demikian pendapat yang telah dibahas ini tidak menghantarkan pada suatu aktivitas secara langsung, melainkan menghantarkan kepada suatu ide. Kadangkala ide yang telah tercapai menghasilkan pelaksanaan aktivitas. Terkadang juga tidak menghasilkan pelaksanaan aktivitas.
Adapun pendapat yang menghantarkan kepada aktivitas, topik pembahasan didalamnya adalah pelaksanaan suatu aktivitas tanpa memandang lagi pada topik yang bisa menghasilkan aktivitas tersebut. Contohnya ketika Abu Bakr berkonsultasi dengan kaum Muslim tentang siapa yang akan menjadi Khalifah setelah beliau. Ini adalah pembahasan mengenai pemilihan seorang Khalifah, yaitu apakah mereka memilih sifulan atau sifulan. Pembahasannya sama sekali bukan mengenai kekhilafahan. Pembahasannya tentang pendapat yang menghantarkan kepada suatu aktivitas.
Adapun yang berkaitan dengan kesamaran yang terdapat dalam perbedaan antara peristiwa Badar dan peristiwa Uhud, maka kadangkala orang mengatakan tidak ada bedanya antara peristiwa Badar dengan peristiwa Uhud. Lalu mengapa peristiwa Badar dianggap bagian dari pendapat yang menghantarkan kepada suatu ide, sedangkan peristiwa Uhud dianggap sebagai bagian dari pendapat yang menghantarkan kepada suatu aktivitas, sementara masing-masing dari peristiwa tersebut adalah sama-sama pergi ke medan (perang), tidak terdapat perbedaan antara keduanya? Jawaban terhadap hal ini adalah, bahwa terdapat perbedaan yang jelas antara dua peristiwa tersebut. Peristiwa Uhud adalah (membahas) apakah mereka keluar (kota Madinah) atau bertahan? Dalam peristiwa itu terdapat semangat dan rasionalitas, bukan (membahas) tentang tempat peperangan. Oleh karena itu kita jumpai bahwa Rasul saw lah yang mengatur (taktik) militer ditempat yang strategis diatas gunung Uhud. Beliau sendiri yang mengaturnya dan menempatkan para pemanah berada dibelakang dan menyuruh mereka agar tidak turut (turun ke bawah untuk) menyerang. Dalam hal ini beliau tidak mengikuti pada pendapat kelompok. Sedangkan fakta tentang peristiwa Badar, pembahasannya adalah pengaturan militer pada tempat yang strategis. Dalam hal ini Rasulullah kembali pada pendapat yang tepat (benar). Ini dari satu sisi. Dari sisi lain dalil mengenai hal ini bukan perbuatan Rasul saja, melainkan perbuatan dan perkataan beliau, yaitu sabda Rasul saw: Ia adalah pendapat, peperangan dan tipu daya.
Pengambil Keputusan
Tinggal satu masalah lagi yaitu, siapa yang berhak menjelaskan hal yang lebih tepat (benar) sehingga pendapatnya adalah pendapat yang kuat? Jawaban atas hal ini bahwa yang mentarjih pendapat yang benar adalah orang yang memiliki wewenang dalam masalah tersebut, yakni Amir al-qaum, maksud-nya pemimpin suatu kaum. Dialah yang bermusyawarah dengan jama’ah. Dalilnya adalah ayat:
وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ
Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakalah kepada Allah. (QS. Ali Imran [3]: 159)
Syura pernah terjadi pada masa Rasul, dan beliau bertindak selaku pemimpin kaum Muslim. Allah telah menetapkan perkara tersebut pada beliau setelah melakukan musyawarah, melaksanakan apa yang diputuskannya, dan apa yang dipandangnya sebagai pendapat yang benar. Maka keberadaannya adalah sebagai murajjih (orang yang mengutamakan) pendapat yang benar. Demikian juga halnya dengan seluruh pemimpin suatu kaum. Sebab, musyawarah ini bukan dikhususkan bagi Rasul saja, melainkan berlaku umum bagi seluruh kaum Muslim. Karena seruan (khithab bagi) Rasul adalah seruan bagi umatnya, selama tidak ada dalil yang mengkhususkanya. Dalam perkara ini tidak ada  dalil yang mengkhususkannya hanya untuk Rasul. Jadi, keberadaannya berbentuk umum.
Yang harus menentukan aspek yang benar (tepat) itu hanya satu orang saja, sebabnya:

    Allah menjadikan pengambil keputusan hanya untuk satu orang dengan mengatakan فَإِذَا عَزَمْتَ  (jika kamu telah membulatkan tekad) bukan فَإِذَا عَزَمْتُم (jika kalian  telah membulatkan tekad)
    Bahwa realita aspek yang benar wajib menjadikan pentarjih hanya satu orang saja, karena jika dibiarkan pentarjihan itu dilakukan oleh dua orang, tiga atau lebih, memungkinkan terjadi perbedaan pendapat. Dan perbedaan pendapat mereka akan memaksa untuk kembali pada masalah tahkim. Apabila mereka bertahkim kepada dua orang, maka tetap saja masih terjadi silang pendapat diantara mereka sehingga proses tahkim kembali kepada salah satu dari keduanya. Dengan demikian tahkim akhirnya tetap kembali kepada satu orang.
    Sesungguhnya perkara yang sangat besar dikalangan kaum Muslim adalah pusat Khilafah (markaz al-khilafah). Syari’at Islam telah memberikan hanya kepada (seorang) Khalifah saja seluruh wewenang pentarjihan suatu hukum atas hukum lainnya dalam rangka pengadopsian berbagai hukum. Penentuan kebijakannya berdasarkan kekuatan dalil, dan telah diberikan baginya hak dalam pentarjihan aspek yang benar. Hanya dia (Khalifah) yang memiliki hak mengumumkan perang, perjanjian damai, pembatasan hubungan diplomatik dengan negara-negara kafir, dan lain-lain yang termasuk ke dalam wewenang seorang Khalifah.

Khatimah
Jelaslah bahwa dalam Islam suara mayoritas hanya menjadi rujukan dalam kasus pendapat yang mengarah kepada suatu aktivitas diantara berbagai aktivitas untuk dilaksanakan, tidak bernilai sama sekali jika dikaitkan dengan hukum atas suatu perbuatan maupun definisi atas suatu fakta atau perkara yang membutuhkan keahlian khusus.
Tidak pernah para sahabat mengajak Rasulullah saw untuk musyawawarah ketika turun perintah (wahyu) dari Allah swt, mereka tidak mengatakan: ”Rasulullah saw sebaiknya kita mengundurkan dulu kewajiban menutup aurat ini karena secara mental masyarakat Madinah belum siap, disamping itu mereka belum punya uang membeli pakaian untuk menutup aurat mereka” Tetapi para sahabat segera melaksanakan kewajiban segera setelah ayat turun, hal ini sebagai wujud keta’atan mereka kepada Allah swt dan rasul-Nya (taqwa).
Aisyah berkata : Semoga Allah merahmati kaum Wanita yang hijrah pertama kali, ketika Allah menurunkan firman-Nya:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Dan hendaklah mereka mengenakan kain kerudung mereka diulurkan ke kerah baju mereka (TQS. An-Nur [24]: 31). Maka kaum wanita itu merobek kain sarung mereka (untuk dijadikan kerudung) dan menutup kepala mereka dengannya. (HR Bukhari)
Adapun musyawarah sekarang yang dilakukan menghasilkan hukum-hukum yang bertentangan dengan ketentuan Allah SWT. Riba dihalalkan melalui bunga bank, khamr dihalalkan dan hanya dibatasi distribusinya, zina dibolehkan dan hanya dilokalisir, kepemilikan umum di berikan kepada asing, dll, kemudian penguasa menerapkan hasil musyawarah tersebut.
Sayyid Quthb memberikan istilah penguasa seperti ini adalah pencuri kekuasaan Allah swt, mereka mencabut kekuasaan Allah swt dengan memerintah manusia berdasarkan syari’at buatan mereka. Seolah-olah mereka ini adalah Tuhan dan rakyat adalah hamba mereka. (Petunjuk Jalan (ma’alim fith-thariiq) hal 66)
Abul A’la al-Maududi menjelaskan bahwa mereka yang meyakini undang-undang buatan manusia tanpa berlandaskan syari’at Allah swt, maka mereka telah menyekutukan (syirik) Allah swt. (4 Istilah dalam al-Quran (al-mushthalahat al-arba’atu fi al-Quran) hal 36, 53, 105).  Pandangan yang sama dikemukakan oleh Salman al-Audah, bahwa termasuk syirik membuat UU dan sistem yang bertentangan dengan syari’at Allah. (Doktrin Syahadat Nabi (hakadza allamad anbiya laa ilaaha illallaah) hal 39).
Muhammad Quthb menegaskan kewajiban berhukum secara total kepada syari’at Allah swt, bukan hukum yang lain (buatan manusia). Hukum hanya dua; hukum Allah swt atau hukum jahiliyah, tidak ada hukum ketiga atau pertengahan (Koreksi Atas Pemahaman Ibadah (mafahim yanbaghi an tushabah),  hal 47). Jadi, hukum-hukum hasil musyawarah manusia, sementara Allah swt telah menetapkan dalam al-Quran dan as-sunnah maka termasuk hukum jahiliyah. Allahu A’lam.

Definisi “Dakwah” secara bahasa:

1. Meminta dengan sangat untuk memenuhi seruan, baik disambut maupun tidak permintaan itu. Dan permintaan ini berkaitan dengan keyakinan, perkataan dan amal perbuatan.

Alloh ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ تُحْشَرُون * سورة الانفال 24

 “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nya lah kamu akan dikumpulkan.” (QS. al-Anfal 24)
B. Dakwah Islam
1. Pengertian “Dakwah” secara istilah syar’i:

Sebuah usaha baik perkataan maupun perbuatan yang mengajak manusia untuk menerima islam, mengamalkan dan berpegang teguh terhadap prinsip-prinsipnya, meyakini aqidahnya serta berhukum dengan syari’at-Nya.”

Ada beberapa perkatan ulama dalam mendefiniskan dakwah sebagai berikut:

1. Syaikhul islam Ibnu taimiah rohimahulloh berkata: dakwah kepada alloh adalah dakwah menuju keimanan kepada-Nya dan terhadap apa yang di bawa oleh Rosul-Nya dengan meyakini apa yang dikhobarkan olehnya dan menta’ati perintahnya. (majmu fatawa jilid 15 hal.92 cetakan darul wafa)

2. Imam Ibnu jarir at-thobari rohimahulloh berkata tentang maksud dakwah: yaitu menyeru menusia menuju islam dengan perkataan dan perbuatan. (tafsir at-thobari jilid 11 hal.53)

3. Imam Ibnu katsir rohimahulloh berkata: Dakwah kepada Alloh yaitu dakwah/seruan kepada persaksian bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah kecualai Alloh ta’ala satu-satunya dan tidak ada sekutu baginya. (tafsir ibnu katsir jilid 2 hal.477)

4. Syaikh Ali mahfudz rohimahulloh berkata: Dakwah kepada Alloh ialah memotivasi manusia kepada kepada kebaikan, petunjuk, dan memrintahkan kebaiakan serta mencegah yang mungkar agar meraih kebahagiaan dunia akherat. ( Manhaj ad-da’wah ilallohi Hal.96)

2. Dinamika Sosial Dakwah

Dakwah Islam memihak pada kebenaran; al-haq dan ma’ruf karena hal tersebut yang sesuai dengan fitrah manusia. Dakwah dalam prakteknya merujuk kepada fitrah manusia karena dalam fitrah itu ada kebenaran yang dengan begitu kebenaran akan hadir pada diri mad’u dan diterimanya dengan ketulusan. Maka, dalam dakwah tidak ada paksaan, tidak ada tipu muslihat,tidak ada pengkaburan kesadaran penciptaan prakondisi negatif lain yangdapat mendorong pada penerimaan dakwah secara paksa. Jadi hakekat dakwah adalah mengajak manusia kembali kepada hakikat fitri yang tidak lain adalah jalan Allah serta mengajak manusia kembali kepada fungsi dan tujuan hakikikeberadaannya dalam bentuk mengimani ajaran kebenaran danmentransformasikan iman menjadi amal sholeh. (Sultan, 2003 : 56)Di dalam proses kegiatan dakwah terdapat beberapa faktor yangmenyebabkan kegiatan dakwah dapat berlangsung dengan baik, yaitu sebagaiberikut :

Dai merupakan kunci dakwah oleh karena ia bagaikan orang yang memegang alat dakwah. Di tangannya dakwah memperolehkeberhasilan atau kegagalan. Adapun tiga hal yang perlu diperhatikan oleh juru dakwah dalam berdakwah yakni :
corak kemajemukan pluralitas masyarakat suatu bangsa adalah ke-bhinekaan dalam beberapa aspek kehidupan yang meliputi ideologi, sosio-kultural, agama, suku, bahasa,politik dan sebagainya

Hukum Dakwah

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُون * سورة آل عمران 104

Jika min yang ada pada Surat Ali Imaron ayat. 1o4 di atas [ minkum ] adalah min lil bayaniyah, maka     dakwah menjadi kewajiban bagi setiap orang [ individual ] orang Islam, tetapi jika min  dalam ayat tersebut  adalah min littab ‘idhiyyah [ menyatakan untuk sebahagian ] maka dakwah menjadi kewajiban ummat secara kolektif atau pardhu kifayah.  Dua pengertian tersebut dapat digunakan sekaligus.  Untuk hal-hal yang mampu  dilaksanakan secara individual, dakwah menjadi kewajiban setiap muslim [ fardhu ‘ain ] , sedangkan untuk hal-hal yang hanya mampu dilaksanakan secara kolektif, maka dakwah menjadi kewajiban yang bersifat kolektif [ fardhu kifayah ].  Setiap muslim dan muslimat yang sudah baligh wajib berdakwah, baik secara aktif maupun secara pasif.  Secara pasif dalam arti semua sikap dan prilaku dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran Islam sehingga dapat menjadi contoh dan tuntunan bagi masyarakat.

          Kewajiban berdakwah bagi setiap individu, selain dinyatakan dalam ayat tersebut di atas ditegaskan juga dalam Al-Qur’an, dan pesan Rasulullah Saw pada waktu Haji Wada’, :

وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (3)

            Artinya: “ Demi masa sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, dan mengerjakan amal saleh, dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran, dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran “.[Q.S. Al-‘Ashr/103].

فَلْيُبَلِّغْ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ فَإِنَّهُ رُبَّ مُبَلِّغٍ يُبَلِّغُهُ لِمَنْ هُوَ أَوْعَى لَهُ (رواه البخا رى )

  “ ….maka hendaklah yang menyaksikan di antara kamu menyampaikan kepada yang tidak hadir, karena boleh jadi yang hadir itu menyampaikannya kepada orang ..”.

           Dalam kesempatan lain Rasulullah bersabda :

بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً رواه البخاري)

Artinya: “….. sampaikanlah apa yang (kamu terima) dariku, walaupun satu ayat…”


CONTOH MAKALAH AKUNTANSI : PERUSAHAAN JASA Akuntansi{SIKLUS AKUTANSI)

Nama anggota

Ø  Adithya Maedinatun Fadjiried
Ø  Reyhan Rizaldi
Ø  Imam Fadhillah
Ø  Aldy Aziz
Ø  Okta Paneja Pane
Ø  Haryo Praseto R.N
                   
           

















Kata pengantar



ASSALAMUALAIKUM WR.WB,

Pertama –tama kami ucapkan terimakasih kepada tuhan yang maha esa karena telah merestui kami dalam menyelesaikan makalah kami dalam rangka menyelesaikan tugas dari guru akutansi kami. Bila ada salah kata dan hal hal yang kurang berkenan dan kurang tepat dalam makalah ini kami harap mohon maklum karena keterbatasan penyusun makalah sebagai manusia.selamat membaca makalah buatan kami.








Bekasi, 18 september 2013
     

SALAM HANGAT PENULIS


Reyhan,adit,dan kawan kawan











A.      Sejarah Singkat Mengenai Akuntansi

Akuntansi sudah di kenal sejak zaman manusia sudah mulai bisa menghitung dan membuat catatan. Imformasi ini tidak hanya tertulis pada kertas tetapi  juga kayu, batu, dan daun. Pada abad ke XV terjadi perkembangan dan perluasan perdagangan yang dilakukan oleh pedagang-pedagang Venesia. Perkembangan ini menyebabkan manusia memerlukan system pencatatan yang lebih baik, sehingga akuntansi mulai berkembang.

Terdapat dua peristiwa yang berkaitan dengan sejarah ringkas perkembangan akuntansi:

·         Luca Pacioli. Pada tahun 1494 seorang ahli matematika ini menulis sebuah buku yang berjudul summa de arithmatica, Geometrica, proportioni et proportionalita. Buku-buku ini juga mengajarkan akuntansi dalam bab yang berjudul tractatus de computis et scriptoris. Bab ini memperkenalkan system pembukuan berpasangan dan disebut juga sistem kontinental. Sistem Kontinental adalah pencatatan semua transaksi kedalam dua bagian, yaitu debet dan kredit. Yang diatur sedemikian rupa sehingga selalu bernilai seimbang. Buku Luca Paciola ini merupakan titik tolak perkembangan akuntansi sebagai sutau ilmu.
·         Revolusi Industri. Pada pertengahan abad ke-18 sampai ke-19, terjadi revolusi di Inggris, sehingga mendorong perkembangan akuntansi, karena para manager pabrik ingin mengetahui biaya produksinya, sehingga mereka dapat mengawasi efektifitas proses produk dan dapat menetapkan harga jual. Dari revolusi industry ini muncullah para pemegang saham (stockholders) baru, dimana mereka membutuhkan informasi tentang seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan dengan berbentuk laporan akuntansi yang berguna untuk mengevaluasi kinerja manajemen.

Professor Robert Stelling, seorang ahli akuntansi dari Amerika, membagi perkembangan akuntansi menjadi 3 tahap :
·         Tahap Pertama. Ruang lingkup perusahaan masih kecil, para pemiliknya sekaligus menjadi manajer perusahaan. Segala pencatatan dilakukan sendiri.
·         Tahap Kedua. Perusahaan semakin membesar sehingga semua kegiatan perusahaan tidak mungkin dikerjakan sendiri. Pencatatan akuntansi dilakukan oleh orang lain yang mengerti tentang akuntansi.
·         Tahap Ketiga. Pada tahap ini sudah terjadi pemisahan tugas secara tegas antara pemilik dan perusahaan. Pencatatan akuntansipun mulai berkembang, sehingga timbul kebutuhan akan pertanggung jawaban perusahaan kepada pemilik perusahaan. Yang pada akhirnya pertanggung jawaban ini dinamakan Laporan Keuangan.



B.      Definisi Akuntansi

Akuntansi sering disebut sebagai bahasa dunia usaha karena ia merupakan media komunikasi bagi pihak-pihak yang memerlukanya, yaitu pihak Intern dan Ekstern. Pihak Intern adalah pihak yang menyelenggarakan usaha, sedangakan Pihak Ekstern adalah pihak yang berkepentingan dengan suatu usaha atau perusahaan. Definisi Akuntansi  adalah proses mengidentifikasi, mengukur, dan melaporkan informasi ekonomi untuk memungkinkan adanya penilaian dan keputusan yang jelas dan tegas bagi mereka yang menggunakan informasi tersebut.


C.      Tujuan dan Fungsi Akuntansi

Secara umum manfaat atau fungsi dari Akuntansi adalah :
·         Menyajikan informasi ekonomi dari suatu kesatuan ekonomi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
·         Untuk mendapatkan informasi ekonomi (informasi keuangan perusahaan) yang akurat sehingga pemakai dapat mengambil keputusan yang tepat.
·         Untuk memberikan pertanggung jawaban manajemen kepada para pemilik perusahaan.
·         Untuk mengetahui perkembangan perusahaan dari tahun ke tahun secara spesifik (maju mundur perkembangan perusahaan)
Sesangkan secara khusus, manfaat dari Akuntansi adalah:
·         Memberikan informasi keuangan yang dapat dipercaya mengenai aktiva, kewajiban, dan modal dari suatu perusahaan.
·         Memberikan informasi yang dapat dipercaya mengenai perubahan dalam aktiva neto (aktiva dikurangi kewajiban) suatu perusahaan yang timbul dari kegiatan usaha dalam rangka memperoleh laba.
·         Memberikan informasi keuangan yang membantu para pemakai laporan untuk menaksir potensi perusahaan dalam menghasilakan laba.
·         Memberikan informasi penting mengenai perubahan dalam aktiva dan kewajiban perusahaan, seperti informasi mengenai aktifitas pembiayaan dan investasi.
·         Mengungkapkan sejauh mungkin informasi lain berkenaan dengan laporan keuangan dan relevan untuk kebutuhan pemakai laporan, seperti informasi mengenai kebijakan akuntansi yang dianut perusahaan.

D.      Pemakai Informasi Akuntansi

·         Pemilik Perusahaan
·         Karyawan
·         Management
·         Asosiasi Dagang
·         Kreditur
·         Pemerintah
·         Analis dan Konsultan Keuangan
·         Federasi Buruh

E.       Bidang-Bidang Akuntansi

Ø  Auditing : Bidang Auditing menangani suatu pemeriksaan atas catatan-catatan akuntansi secara bebas. Dalam melaksanakan suatu pemeriksaan, seorang akuntan publik memeriksa catatan-catatan yang mendukung laporan keuangan sebuah perusahaan dan memberikan pendapatnya mengenai kelayakan dan kewajaran laporan tersebut.
Ø  Akuntansi Keuangan : Akuntansi ini menangani masalah pencatatan transaksi dalam suatu perusahaan atau unit ekonomi yang lain juga menagani penyusunan laporan keuangan secara periodic dari catatan-catatan tersebut.
Ø  Akuntansi Biaya : Akun. Biaya, menekankan masalah penetapan dan pengendalian biaya. Ruang lingkupnya berupa biaya selama proses produksi dan harga pokok dari barang yang selesai diproduksi, tujuan terpentingnya adalah mengumpulakn dan menginformasikan data biaya, baik berupa data actual maupun tafsiran.
Ø  Akuntansi Manajemen : Akuntansi ini menggunakan data historis ataupun tafsiran untuk membantu manajemen dalam operasi sehari-hari dan perencanaan operasi mendatang. Juga mengolah soal-soal khusus yang dihadapi para manajer perusahaan dari berbagai jenjang organisasi.
Ø  Akuntansi Perpajakan : Bidang Akuntansi Perpajakan mencakup penyusunan surat pemberitahuan pajak serta mempertimbangkan konsekuensi perpajakan dari usaha yang direncanakan.
Ø  Sistem Akuntansi : Sebuah organisasi yang terintegrasi dalam penanganan bidang akuntansi.
Ø  Akuntansi Anggaran : Bidang ini menyajikan rencana operasi keuangan untuk suaru periode tertentu dan menyampaikan data perbandingan dari operasi sebenarnya dengan rencana yang telah ditetapkan.
Ø  Akuntansi Lembaga Nonprofit : Akuntansi yang bersifat Home Industry atau Lembaga akuntansi yang berperusahaan “Kecil”.
Ø  Akuntansi Internasional : Akuntansi yang berskala Internasional yang menggambarkan laporan keuangan dari seluruh dunia. Bertugas untuk melihat kondisi keuangan sebuah Negara.
Ø  Akuntansi Sosial : Akuntansi kemasyarakatan tidak jauh dari akuntansi yang bersifat Nonprofit.
Ø  Akuntansi Pendidikan : Akuntansi ini merupakan bidang spesialisasi akuntansi yang bergerak dalam penyebaran pendidikan akuntansi pada masyarakat.

F.       Jenis-Jenis Perusahaan

a.       Perusahaan Jasa (Service Firm) : Perusahaan yang menyediakan Jasa bagi perusahaan-perusahaan lain yang membutuhkan.
b.      Perusahaan Dagang (Merchandising Firm) : Perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan yang biasanya mendistribusikan produk ke masyarakat.
c.       Perusahaan Industri (Manufacturing Firm): Perusahaan yang menyediakan barang-barang produksi baik mentah ataupun sudah diproses kemudian didistribusikan ke pasar guna memberikan keuntungan bagi perusahaan.




G.     Konsep Dasar Akuntansi (Accounting  Concept)

a.       Berkesinambungan (Going Concern)
Adalah suatu kesatuan ekonomi diasumsikan akan terus melanjutkan usahanya dan tidak akan dibubarkan kecuali bila ada bukti atau sebaliknya.

b.      Periode Akuntansi (Periodicity)
Maksudnya adalah bahwa perlunya pembagian kegiatan dalam periode tertentu sehingga perkembangan persahaan dapat dicatat secara periodik untuk perencanaan perusahaan untuk tahun kedepannya atau tahun berikutnya.

c.       Kesatuan Akuntansi (Business Entity Concept)
Adanya pemisahaan perusahaan dari pemilik

d.      Pengukuran Dalam Nilai Uang (Money as Unit of Measurement)
Akuntansi keuangan menilai uang sebagai nilai nominal dalam pengukuran aktiva, utang, dan perusahaanya.

e.      Harga Pertukaran ( Historical Cost)
Akuntansi mengasumsikan bahwa harga yang disetujui pada saat terjadinya suatu transaksi ditentukan secara objektif oleh pihak-pihak yang bersangkutan didukung oleh bukti yang dapat diperiksa kelayakannya oleh pihak bebas (netral) dan karenya merupakan dasar yang paling tepat untuk pencatatan akuntansi.

f.        Penetapan Beban dan Pendapatan (Matching Cost Against Revenue)
Laba ditentukan berdasarkan metode akrual yakni dikaitkan dengan pengukuran aktiva dan kewajiban serta perubahannya pada saat terjadinya penentuan laba periodik pada dasarnya menyangkut dua masalah yaitu pengakuan pendapatan selama periode dan penentuan beban yang terjadi sehubungan dengan usaha untuk menghasilkan pendapatan tersebut.





Transaksi, Perkiraan, Jurnal, Buku Besar, dan Neraca Saldo

A.      Pengertian Transaksi

Transaksi adalah Suatu perubahan yang menyangkut ketiga unsure pokok persamaan akuntansi, yaitu Aktiva (asset), Utang (Liabilities), Mocal (Capital).

Persamaan Akuntansi (Accounting Equation) : H = U + M
Ket  :
Ø  H : Harta
Ø  U : Utang
Ø  M : Modal
B.      Bukti Transaksi (Transaction Document)

Macamnya :
§  Bukti Pengeluaran Uang (Struk, Cek, Kuitansi)
§  Bukti Penerimaan Uang (Kuitansi)
§  Bukti Jurnal (Journal Voucher)
§  Bukti Transaksi Lain Secara Kredit (Fraktur)

C.      Siklus Akuntansi (Accounting Cycle)

Secara umum Siklus Akuntansi sbb :

Dok. Akuntasi à Buku Jurnal à Buku Besar à Neraca Saldo à Neraca Lajur à Lap. Keuangan

Ket :
Dok Akuntansi    : Bukti-bukti transaksi Akuntansi
Buku Jurnal        : Pencatatan transaksi akuntansoi secara kronologis beserta jumlah uang
BukuBesar          : Menggolongkan rekening-rekening sejenis secara sistematis untuk     
                             mengetahui  saldo terakhir
           
                           
Neraca Saldo      : Daftar saldo rekening dari buku besar
Lap Keuangan    : Hasil akhir dari catatan yang telah di tulis dari neraca saldo, terbagi atas 3, yaitu : L/R (Lap. Laba Rugi), Ekuitas,dan  Neraca

D.      Perkiraan Rekening atau Akun (Account)

Rekening adalah pos-pos yang digunakan untuk menyimpulkan seluruh kenaikan dan penurunan untuk harta tertentu, seperti kas, atau harta lain, hutang dan modal, pendapatan dan biaya.

Rekening disebut juga sebagai akun, atau perkiraan atau account (dalam bahasa Inggris)

Contoh rekening yang paling sederhana adalah rekening tabungan Anda dibank. Namun dalam akuntansi lebih banyak lagi rekening - rekening lain, seperti rekening piutang usaha, persediaan, modal, dll...
Adalah Formulir khusus yang digunakan untuk mencatat dan menggolongkan transaksi sejenis.




E.       Bentuk-Bentuk Rekening atau Akun

a.       Bentuk T



b.      Bentuk 2 Kolom

Kode Akun
Nama Akun
1
Akumulasi Penyusutan -peralatan

c.       Bentuk 3 Kolom

Nama Rekening
Debet
Kredit
1.1.1
Rp
Rp
1.1.2
Rp
Rp

d.      Bentuk 4 Kolom

Nama Rekening
Kelompok Akun
Golongan Akun
Jenis Akun
1.
Harta
1.1
Harta Lancar
1.1.1
Kas
1.1.2
Piutang Usaha
1.1.3
Perlengkapan

F.       Penggolongan Rekening

1.       Aktiva (asset) : Sarana atau sumber daya ekonomik yang diniliki oleh suatu kesatuan usaha atau perusahaan yang hargan perolehannya atau nilai wajarnya harus diukur secara objektif.

2.       Hutang/Utang (liabilities) : Utang adalah sesuatu yang dipinjam oleh seseorang atau badan usaha. Yang meminjam disebut debitur. Entitas yang memberikan utang disebut kreditur.
Metode pencatatan utang :
Ada dua metode pencatatan utang, yaitu account payable procedure dan voucher payable procedure.
Dalam account payable procedure, catatan utang adalah berupa kartu utang yang diselenggarakan untuk setiap kreditur, yang memperlihatkan catatan mengenai nomor faktur dari pemasok, jumlah yang terutang, jumlah pembayaran, dan saldo utang.
Dalam voucher payable procedure, tidak menggunakan kartu utang. Tapi menggunakan arsip voucher yang disimpan dalam arsip menurut abjad atau menurut tanggal jatuh temponya. Arsip bukti kas keluar ini berfungsi sebagai catatan utang.

3.       Modal (capital) : Barang atau uang, yang bersama-sama faktor produksi tanah dan tenaga kerja menghasilkan barang-barang baru”. Dalam artian yang lebih luas, dan dalam tradisi pandangan ekonomi pada umumnya, “modal” mengacu kepada “asset” yang dimiliki seseorang sebagai kekayaan (wealth) yang tidak segera dikonsumsi melainkan, atau disimpan (“saving” adalah “potential capital”), atau dipakai untuk menghasilkan barang/jasa baru (investasi). Dengan demikian, modal dapat berwujud barang dan uang. Tetapi, tidak setiap jumlah uang dapat disebut modal. Sejumlah uang itu menjadi modal kalau ia ditanam atau diinvestasikan untuk menjamin adanya suatu “kembalian” (rate of return).

4.       Pendapatan (revenue) : Pendapatan menurut ilmu ekonomi merupakan nilai maksimum yang dapat dikonsumsi oleh seseorang dalam suatu periode dengan mengharapkan keadaan yang sama pada akhir periode seperti keadaan semula. Pengertian tersebut menitikberatkan pada total kuantitatif pengeluaran terhadap konsumsi selama satu periode. Dengan kata lain, pendapatan adalah jumlah harta kekayaan awal periode ditambah keseluruhan hasil yang diperoleh selama satu periode, bukan hanya yang dikonsumsi.

5.       Biaya (cost) : Merupakan kas atau nilai ekuivalen kas yang dikeluarkan oleh perusahaan untukmendapatkan barang atau jasa yang diharapkan guna untuk memberikan suatu manfaat yaitu peningkatan laba.

6.       Prive (drawing) :  Merupakan pengambilan modal yang dilakukan oleh pemilik.

G.     Jurnal (journal)

Jurnal adalah alat untuk mencatat transaksi dari rekening-rekening apapun yang dilakukan secara kronologis dengan menunjukkan rekening yang di debet dan di kredit beserta jumlah rupiah masing-masing.

Nama Rekening
Debet
Kredit
Perlengkapan
Rp800.000
Kas
Rp800.000
Kas
Rp500.000
Pendapatan Jasa
Rp500.000
Beban Iklan
Rp850.000
Kas
Rp850.000

H.     Buku Besar (ledger)

Ledger adalah Buku Besar adalah buku yang berisi semua rekening-rekening (kumpulan rekening) yang ada dalam laporan keuangan. Buku ini mencatat perubahan-perubahan yang terjadi pada masing-masing rekening dan pada akhir periode akan tampak saldo dari rekening-rekening tersebut. Setiap transaksi yang telah dicatat dalam jurnal akan diposting atau dipindahkan ke Buku Besar secara berkala.
Akun kas (dalam ribuan)                                                                                                               Akun no.111
Tanggal
Keterangan
Ref
Debet
Kredit
Saldo
Debet
Kredit
2005
1
Saldo
-
9.140
Des
2
Pembayaran
JU 1
800
8.340
3
Penerimaan Uang
JU 1
2.400
10.740
4
Pembelian Kendaraan
JU 1
10.500
240
5
Hasil Jasa
JU 1
1.300
1.540
6
Pembayaran Iklan
JU 1
80
1.460
7
Pembayaran Gaji
JU 1
450
1.010
8
Pengambilan (prive)
JU 1
50
960

I.        Neraca Saldo

Neraca saldo (neraca sisa / daftar saldo / daftar sisa ) adalah suatu alat yang digunakan untuk mengumpulkan saldo-saldo akhir yang terdapat dalam masing-masing buku besar. Neraca saldo berfungsi untuk menguji kebenaran pencatatan transaksi yang terjadi pada periode tertentu ke dalam jurnal dan ke buku besar dengan cara menjumlahkan saldo debetnya dan seluruh saldo kreditnya. Apabila jumlah debet sama dengan jumlah kredit berarti ada kemungkinan pencatatan telah benar, tetapi jika tidak sama berarti pencatatannya salah.
Nomor Akun
Nama Akun
Debet
Kredit
111
Kas
890
112
Utang Usaha
4.400
113
Perlengkapan
2.600
114
Kendaraan
910
Jumlah
4.400
4.400

J.        Aturan Debet Kredit

Nama Rekening                                Bertambah         Berkurang           Saldo Normal
Aktiva                                                   D                             K                             D
Utang                                                   K                             D                             K
Modal                                                   K                             D                             K
Pendapatan                                          K                             D                             K
Biaya                                                    D                             K                             D
Prive                                                    D                             K                             D


Ayat Jurnal Penyesuaian (Adjusting Journal Entry)

Setelah Neraca Saldo tersusun, langkah selanjutnya adalah menyususun laporan keuangan berdasarkan saldo-saldo akun riil dan nominal. Laporan keuangan tersebut haruslah menggambarkan keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan beban sesungguhnya pada periode itu. Tetapi kenyataannya, saldo-saldo pada neraca saldo belum mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Itulah mengapa saldo-saldo tersebut harus perlu dikoreksi dan disesuaikan. Berdasarkan sifatnya yang mengoreksi atau menyesuaikan, maka Jurnal Penyesuaian adalah Jurnal yang berfungsi untuk  memutakhirkan saldo-saldo akun dan membandingkan pendapatan dan beban pada akhir periode akuntansi menjadi saldo yang “sebenarnya”.

A.      Fungsi atau Tujuan

Secara umum tujuan dari penyusunan Jurnal Penyesuaian adalah  melakukan penyesuaian semua perkiraan pendapatan dan biaya sehingga memperoleh kecocokan antara pendapatan dan biaya dalam penentuan laba bersih pada periode berjalan dan untuk mendapatkan laporan yang akurat terhadap posisi Aktiva, Utang, dan Modal pada akhir periode tersebut.

Fungsi Jurnal Penyesuaian adalah :
1.       Untuk koreksi kesalahan.
2.       Untuk pemidahan buku.
3.       Untuk mencatat pos-pos akrual, yaitu yang masih harus diterima/dibayar.
4.       Untuk mencatat pos-pos deferal, yaitu yang diterima lebih dulu atau dibayar lebih dulu.
5.       Untuk mencatat penyusutan.
6.       Untuk mencatat susulan pembukuan.

B.      Macam-Macam Penyesuaian

Ada dua macam keadaan dimana jurnal penyesuaian dibuat :

1. Keadaan dimana suatu transaksi telah terjadi tapi belum dicatat yang biasanya disebut ayat antisipasi. Contohnya :
·         Beban yang masih harus dibayar. Contohnya : hutang gaji.
·         Pendapatan yang seharusnya sudah diterima tetapi belum dicatat oleh perusahaan contohnya : Piutang Pendapatan .
·         Penyusutan Aktiva tetap.

2. Keadaan dimana suatu transaksi sudah dicatat tetapi sampai akhir periode masih perlu di koreksi/disesuaikan yang biasa disebut ayat transitoris contohnya :
·         Beban dibayar dimuka .
·         Pendapatan diterima dimuka .
·         Pemakaian perlengkapan Contoh kasus…… 1. Beban yang masih harus dibayar Belum dibayar gaji karyawan untuk 2 bulan terhitung dari 1 september 2007 sampai dengan 1 november 2007 sebesar Rp. 5.000.000.

C.      Hal-Hal Yang Perlu Disesuaikan

Hal-hal yang perlu disesuaikan pada akhir periode akuntansi adalah :
a)      Biaya dibayar di muka (Prepaid expenses)
o   Dicatat sebagai persekot biaya
o   Dicatat sebagai biaya
b)      Pendapatan diterima dimuka (Unearned Revenues)
o   Diakui sebagai utang
o   Diakui sebagai pendapatan
c)       Biaya yang masih harus dibayar (Accrued Expenses)
d)      Pendapatan Yang Masih Harus Diterima (Aaccrued Revenues)
e)      Penyusutan aktiva tetap(Depreciation of Fixes Assets)
f)       Kerugian piutang (Bad Debt Expense)
Contoh :

a)      Biaya Dibayar Dimuka

Membayar premi asuransi (insurance expense) Rp1.200.000.- untuk periode 2 februari 2000 s/d 2 februari 2001. Ada dua metode penyelesaiannya :
o   Dicatat sebagai persekot biaya (pendekatan neraca)
    Jurnal tgl 2/2/2000 sbb :
    Asuransi dibayar dimuka                                         Rp1.200.000.-
                Kas                                                                          Rp1.200.000.-
                AJP 31/2/2000
                Biaya asuransi (insurance expense)                         Rp1.100.000.-
                Asuransi dibayar dimuka (prepaid insurance)           Rp1.100.000

o   Dicatat sebagai biaya (pendekatan laba rugi)
Jurnal tgl 2/2/2000 :
Biaya Asuransi       Rp1.200.000
     Kas                         Rp1.200.000

AJP 31/2/2000
Asuransi dibayar dimuka               Rp100.000
     Biaya Asuransi                               Rp100.000
b)      Pendapatan Diterima Dimuka

Menerima pendapatan sewa untuk 2 tahun Rp3.000.000, diterima tanggal 30 juni 2000. Ada 2 metode penyelsaiannya :
o   Dicatat sebagai utang pendapatan (pendekatan neraca)
Jurnal tgl 30 juni 2000
Kas (cash)                            Rp3.000.000
Sewa diterima dimuka           Rp3.000.000

AJP 31/2/2000
Sewa diterima dimuka                      RP750.000
Pendapatan sewa                            Rp750.000

o   Dicatat sebagai pendapatan(pendekatan laba rugi)
Jurnal tgl 30 juni 2000 :
Kas                                         Rp3.000.000
Pendapatan sewa                   Rp3.000.000

AJP 31/12/2000
Pendapatan sewa            Rp2.250.000
Sewa diterima dimuka      Rp2.250.000


c)       Biaya Yang Masih Harus Dibayar

Masih harus dibayar gaji pegawai bulan Desember Rp300.000

AJP 31/12/2000
Biaya Gaji                           Rp300.000
Utang Gaji                           Rp300.000

d)      Pendapatan Yang Masih Harus Diterima

Masih harus diterima bunga untuk 2 bulan @ 240.000

AJP 31/12/2000
Piutang bunga                 Rp480.000
Pendapatan bunga          Rp480.000

e)      Penyusutan Aktiva Tetap

Kendaraan dengan  harga perolehan RP70.000.000 disusutkan sebesar 10% per tahun.

AJP 31/12/2000
Biaya peny kendaraan                          Rp 7.000.000
Akumulasi penyusutan kendaraan        Rp7.000.000

f)       Kerugian Piutang

Saldo piutang perusahaan Rp1.000.000, diperkirakan 10% tidak bisa ditagih.

AJP 31/12/2000
Kerugian Piutang                     Rp100.000
Cadangan kerugian piutang     Rp100.000


AKUNTANSI PERUSAHAAN JASA

Perusahaan Jasa :
                “Perusahaan yang kegiatannya menyediakan kemudahan,kenyamanan,keamanan         atau  layanan profesional lainnya.                                kegiatannya menghasilkan jasa                 bukan barang / produk untuk pelanggan.”

Rekening :
disebut juga Akun (account) atau perkiraan                                        bangunan dasar dari akuntansi

Klasifikasi rekening Utama :
1.       Aktiva (Assets)
                Kekayaan atau sumber ekonomik yang dikuasai oleh perusahaan dan digunakan               untuk  mencapai tujuan perusahaan.
a)      Aktiva Lancar (Current Assets)
                Adalah uang tunai atau aktiva lainnya yang diharapkan segera menjadi uang tunai
co :
·         Kas (Cash)
·         Surat  Berharga (Marketable Securities)
·         Piutang Usaha (Account Receivable)
·         Piutang Wesel (Note Receivable)
·         Perlengkapan (Supplier)
·         Biaya Dibayar Di muka / Persekot (Prepaid Expenses)
b)      Aktiva Tetap (Fix Assets)
        Aktiva tahan lama berwujud yang digunakan dalam usaha pokok perusahaan.
        co : tanah,bangunan,kendaraan,peralatan
c)       Aktiva Tetap Tidak Berwujud (Intangible Assets)
        Mencerminkan hak atau posisi yang mnguntungkan perusahaan dalam                 menghasilkan pendapatan.
        co : hak cipta / hak paten, hak cetak, goodwill

2.       Kewajiban (Liabilities)
suatu jumlah rupiah yang harus dibayar atau dilunasi perusahaan dengan menggunakan kekayaan perusahaan kepada pihak di luar pemilik.
a)      Kewajiban Lancar (Current Liabilities)
        kewajiban yang diharapkan akan dilunasi dalam jangka waktu satu tahun dengan menggunakan sumber dari aktiva lancar
        co : Utang usaha, Utang wesel,Utang biaya, Penghasilan diterima di muka / Persekot Penghasilan
b)      Kewajiban Tetap (Fixed Liabilities)
        pinjaman jangka panjang dengan atau tanpa jaminan benda tetap/benda tidak bergerak.
        co : Utang obligasi, Utang hipotik

3.       Modal (Owner’s Equity)
Dari sudut pandang perusahaan : jumlah yang harus dibayar atau dikembalikan kepada pemilik (utang kepada pemilik)
Dari sudut pandang pemilik modal : hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi dengan semua kewajiban.
co : setoran dari pemilik, prive atau deviden, laba ditahan
Ayat Jurnal Penyesuaian (AJP)
adalah : suatu catatan transaksi dua sisi.  Sisi debet dan kredit, yang digunakan untuk menyesuaikan  beberapa transaksi hingga tepat mencerminkan nilai transaksi pada waktu tertentu.
Ada 7 transaksi yang diikuti oleh AJP pada akhir periode akuntansi :
1. Pendapatan diterima di muka
2. Piutang Pendapatan
3. Biaya dibayar dimuka
4. Utang biaya
5. Kerugian piutang
6. Penyusutan
7. Biaya Pemakaian Perlengkapan

NERACA LAJUR
                adalah suatu kertas kerja yang berisi kolom atau lajur yang dirancang berisikan rangkuman rekening-rekening dan saldonya yang tercantum dalam neraca saldo sebelum penyesuaian, jurnal penyesuaian dan neraca saldo setelah penyesuaian.
dilakukan :          1. Untuk mempermudah dalam pembuatan Laporan Keuangan
            2. Memudahkan mencari kesalahan yang mungkin terjadi dalam                                                                   pembuatan jurnal penyesuaian.







Bentuk :
TRENDY SALON
NERACA LAJUR
per 31 Desember 20xx
(dalam Rp dan Ribuan)

No.
Rekening
Neraca Saldo
Jurnal
Neraca Saldo
Laba
Neraca
Rek

Sebelum Penyesuaian
Penyesuaian
Setelah Penyesuaian
Rugi



Debet
Kredit
Debet
Kredit
Debet
Kredit
Debet
Kredit
Debet
Kredit




















































contoh soal :
1.       Berikut ini adalah Neraca Saldo PT. Kirana Indoworkshop, yang bergerak di bidang perbaikan mobil (bengkel).

PT. KIRANA INDOWORKSHOP
Neraca Saldo
31 Mei 2009

Rekening
Debet
Kredit
Kas
8.700.000.-

Piutang
   750.000.-

Persediaan
   400.000.-

Perlengkapan Kantor
5.000.000.-

Asuransi dibayar dimuka
12.000.000.-

Peralatan Kantor
4.500.000.-

Akumulasi Penyusutan alat Kantor

1.500.000.-
Utang Usaha

15.000.000.-
Utang Wesel

5.000.000.-
Pendapatan diterima dimuka

8.000.000.-
Modal

1.150.000.-
Prive
3.000.000.-

Pendapatan

7.000.000.-
Biaya Upah
3.200.000.-

Biaya Sewa


Biaya Listrik


Biaya Air


Biaya Telephon dan Facsímile


Biaya Lain-lain
100.000.-

Total
37.650.000.-
37.650.000.-

Berikut data penyesuaian pada tanggal 31 Mei 2009 :
1.       Sewa ruangan bulan Mei masih terutang sebesar Rp 1.750.000.-, akan diselesaikan pada tanggal 10 Juni 2009.
2.       Asuransi dibayar dimuka yang jatuh tempo pada tanggal 31 Mei 2009 adalah Rp. 1.200.000.-
3.       Biaya-biaya yang belum terbayar :
·                                 Telepon               ...................................Rp. 300.000.-
·                                 Air                          ...................................Rp.   85.000.-
·                                 Listrik                    ...................................Rp. 250.000.-
                        Total      ...................................Rp. 635.000.-
4.       Upah pegawai 2 minggu adalah Rp. 1.600.000.- dibayarkan setiap hari Senin.  Tanggal 31 Mei 2009 jatuh pada hari Jum’at
5.       Penyusutan kendaraan bulan Mei 2009 sebesar Rp. 500.000.-
6.       Pemilik menetapkan taksiran kerugian piutang sebesar 2 % dari pendapatan.  Kebijakan ini diambil agar dapat meningkatkan pendapatan bengkel pada bulan Mei 2009.
7.       Perlengkapan yang masih tersisa pada bulan Mei 2009 senilai Rp. 2.230.000.-
8.       Order pekerjaan modifikasi 4 unit mobil milik Ny. Alicia pada tanggal 31 Mei 2009, baru selesai 3 mobil.  Order tersebut telah dibayar di awal pekerjaan sebesar Rp. 8.000.000.-
9.       pemilik menerima order untuk perbaikan 5 unit mobil milik Tn. Shami senilai Rp. 5.000.000.-, dibayar setelah pekerjaan selesai.  Tanggal 31 Mei 2009 telah selesai diperbaiki 3 buah mobil.  Transaksi ini belum dicatat pada awal penerimaan order.



















Penutup



Akhir kata kami ucapkan terimakasih kepada pembaca mekalah kami mudah mudahan makalah ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan kita tentang ilmu akutansi. Sekian dari kelompok kami mohon maaf bila ada kesalahan.walaikum salam wr.wb